Hari Tenang
Ini merupakan tahapan penting menjelang puncak acara pesta demokrasi yakni pemungutan suara yang digelar Minggu (24/2)
Penulis: nip | Editor: Darajat Arianto
MULAI Kamis (21/2) hingga Sabtu (23/2) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai hari tenang dalam tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jabar. Ini merupakan tahapan penting menjelang puncak acara pesta demokrasi yakni pemungutan suara (pencoblosan) yang digelar Minggu (24/2) pukul 07.00 hingga pukul 12.00.
Dengan demikian mulai pukul 00.00 Kamis atau Rabu (20/2) tengah malam seluruh atribut kampanye, baik itu baligo, umbulumbul, stiker, banner, dan pernak-perniknya, termasuk asesori pemilukada yang ada di mobil, wajib dicopot. Selain itu, iklan yang tayang di televisi, radio, online, dan di media cetak pun wajib dihentikan.
Pada masa tenang ini, para calon gubernur, calon wakil gubernur, dan semua tim kampanyenya juga diharapkan tenang, tanpa melakukan aktivitas apapun yang terkait dengan kegiatan kampanye maupun aktivitas lain dengan berkedok silaturahmi maupun alasan lainnya.
Dukung-mendukung dari pihak-pihak lain pun sebaiknya dibuat tenang dululah. Termasuk iklan-iklan yang tayang di televisi yang menunjukkan peran cagub-cawagub pada sebuah pembangunan, lembaga tertentu, atau iklan produk lainnya, sebaiknya dihentikan juga.
Pada masa tenang ini sebaiknya para cagub-cawagub memilih untuk berdoa dan berharap semoga proses pemilukada berjalan lancar, tenang, dan aman. Dan saatnya berdoa semoga tidak banyak masyarakat yang memilih golput (golongan putih) alias tidak mencoblos.
Dan mudah-mudahan masyarakat memilih cagub-cawagub yang terbaik yang sesuai hati nuraninya, bukan karena diimingimingi janji-janji kampanye yang ternyata tidak direalisasikan. Juga bukan karena mendapat 'serangan fajar' berupa money politics.
Selain para cagub-cawagub dan tim kampanyenya, istri/suami mereka juga harus menaati peraturan KPU tentang masa tenang atau kampanye di luar jadwal. Soalnya, istri salah satu cagub sempat diduga melakukan pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal dengan menghadiri acara senam (dan mengajak mencoblos nomor suaminya) di sebuah perubahan BUMN di Kota Bandung, Minggu (10/2), padahal saat itu bukan waktunya kampanye suaminya di wilayah Jabar tengah tersebut.
Juga adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu karena pejabat yang menjadi juru kampanye (Jurkam) ditengarai belum mendapat izin untuk berkampanye. Termasuk mungkin ada pelanggaran- pelanggaran kampanye lainnya oleh pasangan cagubcawagub lain yang mungkin tidak 'tertangkap' tangan oleh masyarakat maupun terendus Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan wartawan.
Namun yang sangat perlu diwaspadai adalah jam-jam terakhir menjelang waktu pencoblosan yang biasa disebut serangan fajar pada Minggu subuh. Upaya money politics ini rawan terjadi pada masyarakat yang memiliki hak pilih, namun belum mempunyai kepastian akan mencoblos calon yang mana. Mereka biasa disebut floating mass atau massa mengambang. Cegahlah hal-hal itu terjadi.
Sebenarnya secara umum masyarakat Jabar sudah cerdas dan sudah mempunyai pilihan calon yang terbaik. Toh, masyarakat sudah tahu track record masing-masing calon, termasuk partai politik pengusungnya. Prinsipnya sederhana saja. Apa yang dilakukan selama lima menit di bilik suara, tentu akan menentukan nasib kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan di Jawa Barat selama lima tahun mendatang. Jadi pilihlah yang terbaik sesuai hati nurani yang murni. Selamat memilih. (*)