Pemkot Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan dokumen lainnya di Kota Bandung digratiskan
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
"Pemerintah Kota Bandung menggratiskan semua biaya administrasi untuk memberikan pelayanan terbaik yang prima kepada masyarakat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Meivy Adha Krisnan, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 08 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, di Krakatau Convention Hall Hotel Horison JalaPelajar Pejuang 45, Senin (22/10).
Menurut Meivy, digratiskannya dokumen administrasi juga untuk merangsang semangat masyarakat Kota untuk mengurus dokumen kependudukan tepat waktu, demi terselenggaranya tertib administrasi kependudukan masyarakat Kota Bandung.
"Sosialisasi digelar untuk memberikan informasi tentang Perda no 8 tahun 2012 dan bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran tinggi kepada seluruh masyarakat Kota Bandung untuk mencatatkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan," ujar Meivy.
Ia mengatakan, NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Indonesia didalam dan diluar negeri, oleh sebab itulah perlu dilakukan pengaturan administrasi kependudukan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Bandung Dada Rosada, dihadiri 500 orang undangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) para Camat, lurah, ketua forum RW, Ikatan Bidan Kota Bandung, kepala Rumah Sakit dan para kepala sekolah dan perguruan tinggi, pers, KUA, Pengadilan Agama, Imigrasi serta Ikatan Notaris Indonesia.
Dada mengatakan, data kependudukan menjadi dasar perencanaan pembangunan, juga kelengkapan tidak terpisahkan dari tiap individu dan bagian dari dokumentasi negara, terutama dalam menentukan prioritas kebutuhan publik, sekaligus dalam kerangka mengakselelarasi pencapaian Visi Kota Bandung.
Menurut Wali Kota, administrasi kependudukan diperlukan untuk menjamin hak setiap penduduk dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dalam perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama serta memilih tempat tinggal. (*)