KPU Tinggal Menunggu Laporan Harta Kekayaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima berkas pendaftaran pasangan bakal calon Atty Suharti - Sudiarto atau yang dikenal sebagai PAS
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
Saat mendaftar, PAS membawa berkas pendaftaran yang terdiri dari berkas Atty Suharti sebagai bakal calon wali kota Cimahi periode 2012-2017 serta Sudiarto sebagai bakal calon wakil wali kota. Berkas tersebut diserahkan langsung pasangan PAS kepada Ketua KPU Cimahi Ikin Sodikin yang kemarin didamping Ketua Pokja Pendaftaran Handi Danandjaya serta Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Siti Nur Faiza.
Saat itu juga, KPU langsung memverifikasi kelengkapan berkas yang dibawa oleh pasangan PAS. Hanya butuh kurang dari setengah jam, KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan PAS bisa diterima.
"Namun yang perlu dilengkapi adalah berkas lampiran laporan kekayaan pasangan calon," kata Ikin usai menerima pasangan PAS kepada wartawan di ruang pendaftaran KPU Cimahi.
Menurut Ikin, dalam aturan terbaru Undang-Undang Pemiukada, semluruh bakal calon wajib menyertakan laporan harta kekayaan kepada KPU. Laporan kekayaan tersebut, oleh KPU akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang pemilukada saat ini lebih ketat dibanding penyelenggaraan pemilukada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya dalam pemilukada kali ini, banyak lembaga yang turut memantau jalannya pemilukada termasuk KPK," ujar Ikin.
Ia mengatakan, laporan harta kekayaan para bakal calon, bisa diserahkan nanti mulai tanggal 19 Juni saat KPU melakukan pemeriksaan berkas para bakal calon. Sementara pada saat mendaftar, bakal calon belum diperlukan menyertakan laoporan hasil kekayaannya.
"Bisa saja dilampirkan kalau memang sudah siap, namun jika belum ada, bisa dilampirkan nanti pada saat pemeriksaan berkas oleh KPU. Jika ada kekurangan, para bakal calon diberi kesempatan untuk melengkapi," katanya. (*)