TOPIK
SIM Keliling
-
Mobil SIM Keliling Polres Bandung ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan roda dua (SIM C) dan kendaraan roda empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
PEMOHON juga harus membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung.
-
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan Satlantas Polrestabes Bandung. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
-
TAK jarang jadwal tempat berubah. Jangan lupa untuk membawa serta SIM Lama dan KTP yang masih berlaku.
-
MASYARAKAT Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) maupun empat (SIM A) bisa mendatangi lokasi ini.
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Mobil SIM Keliling Polres Bandung ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan roda dua (SIM C) dan kendaraan roda empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Jumat (13/1/2017)
-
Mobil SIM Keliling Polres Bandung ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan roda dua (SIM C) dan kendaraan roda empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Mobil SIM Keliling Polres Bandung ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan roda dua (SIM C) dan kendaraan roda empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Layanan pembuatan SIM di Polrestabes Bandung sejak Minggu 1 Januari 2017...
-
Anda hendak memperpanjang SIM yang hampir kadaluarsa? Tunda dulu, dan lakukan itu besok.
-
Mobil SIM keliling lokasi pertama di Yogya Kapatihan Jalan Kapatihan No.2 dan lokasi kedua berada di Radio Dahlia Jalan Burangrang No.28.
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Mobil SIM keliling online 1 hadir di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur Bandung dan lokasi kedua ada di Ginat Pasteur Jalan Dr Djunjunan 126-128.
-
Bawa juga surat keterangan sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat.
-
Sesuai PP RI Nomor 50 Tahun 2010, biaya administrasi penerbitan SIM A perpanjangan sebesar Rp 80 ribu dan biaya penerbitan SIM C perpanjangan sebesar
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Mobil SIM keliling online 1 ada di Grand Yogya Kapatihan Jl. Kapatihan No.18 dan lokasi kedua ada di Radio Dahlia Jl. Burangrang No.28.
-
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved