SIM Keliling
Jangan Tunggu Nanti! Saatnya Perpanjang SIM Kamu di Sini
PEMOHON juga harus membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Kendaraan operasional SIM Keliling Online 2, Selasa (24/1/2017) berada di Griya Hemat, Jalan Soekarnohatta No. 533, Bandung.
Pemohon juga harus membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61755575. Tak jarang jadwal tempat sewaktu-waktu bisa berubah.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya. (*)