TOPIK
Sidang Vonis Yance
-
Begitu ketua majelis hakim Marudut Bakara SH menyatakan Yance bebas murni, para pendukung langsung bersorak
-
Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dan subsider.
-
Ketika polisi hendak membubarkan massa, sejumlah orang tak terima dan tetap ingin bertahan di samping Kompleks Pengadilan Negeri Bandung
-
Kedatangan kedua kelompok massa itu untuk mengkritisi maupun mendukung sidang vonis terhadap Yance.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved