Sidang Vonis Yance
BREAKING NEWS FOTO: Majelis Hakim Bebaskan Yance
Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dan subsider.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas murni Irianto MS Syafiuddin alias Yance, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/6).
Yance adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum, memulihkan nama baik terdakwa dan segera mengeluarkan terdakwa dari penahanan," kata ketua majelis hakim Marudut Bakara SH, saat membacakan amar putusannya, Senin (1/6).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ynace dengan hukuman 18 bulan penjara. Atas vonis bebas murni dari majelis hakim ini, tertdakwa Yance dan penasehat hukumnya langsung menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (san)