Dewan Pers Tegaskan Teknologi AI Tetap Tak Bisa Gantikan Peran Jurnalis dan Pers
Dewan Pers menegaskan bahwa kecanggihan kecerdasan buatan atau AI tak bisa menggantikan peran jurnalistik dan pers.
Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan pesatnya teknologi dan kecerdasan buatan (AI) tidak dapat menggantikan peran utama jurnalis untuk menyampaikan informasi akurat.
Menurut Niken, AI hanya memiliki sifat membantu namun tidak menggantikan fungsi dari jurnalis atau wartawan.
Niken mengatakan bahwa AI dapat dimanfaatkan untuk menganalisis data atau melihat tren informasi dari waktu ke waktu.
Kendati demikian, validitas data yang disajikan oleh AI tetap harus diverifikasi secara ketat oleh jurnalis.
Sehingga Niken mengingatkan bahwa sistem AI sangat bergantung pada input yang diberikan.
"Oleh karena itu, bila prompt atau data yang dimasukkan mengandung hoaks atau informasi keliru, maka hasilnya pun akan menyesatkan,"
“Garbage in, garbage out. Kalau data yang dimasukkan ke AI itu hoaks atau tidak benar, maka yang keluar juga akan seperti itu,” ujar Niken, saat ditemui usai diskusi Literasi Media bertajuk ‘AI dan Masa Depan Jurnalisme: Menguasai Tools, Mempertahankan Etika’ bertempat di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Bojan Hodak Santer Diincar PSSI Tangani Timnas Indonesia, Persib dan Bobotoh Setuju?
Niken menuturkan bahwa di tengah disprupsi media, pentingnya peran jurnalis dalam menjaga akurasi dan integritas informasi.
Meski AI mampu menyajikan data dan mengevaluasi konten, proses verifikasi tetap menjadi tanggung jawab manusia, khususnya jurnalis yang memahami konteks dan etika pemberitaan.
“Sekalipun AI membantu menyajikan data, tetap saja jurnalisnya harus memverifikasi,” katanya.
Untuk itu Dewan Pers pun telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Tujuannya guna digunakan jurnalis sebagai pedoman dalam penggunaan AI untuk membantu tugasnya di lapangan.
“Memang Dewan Pers sudah membuat pedoman penggunaan AI untuk media yaitu berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2025,” kata Niken.
Diketahui, Dewan Pers resmi menetapkan Peraturan tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam karya jurnalistik sebagai acuan bagi seluruh perusahaan pers di Indonesia.
Aturan ini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi AI dalam proses jurnalistik harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan wajib berada di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir produksi.
Baca juga: Meski Tren PSBS Buruk, Adam Alis Tetap Waspada Lawan: Hadapi Persib Motivasi Mereka Bakal Lebih
Era Baru Komputasi: Prosesor Cerdas Hadirkan AI Langsung di Perangkat |
![]() |
---|
Mengenal Lima Kecerdasan Buatan yang Bisa Mengubah Tatanan Dunia di Masa Depan |
![]() |
---|
2 Siswa Cirebon Pelaku Editan Foto AI Mundur dari Sekolah, pernah Bersahabat dengan Korban |
![]() |
---|
Kasus Foto Syur Hasil AI di Cirebon, Polisi Masih Tunggu Korban Lain untuk Melapor |
![]() |
---|
Nasib Tiga Siswa di Cirebon Pengedit Foto Syur dengan AI, Ternyata Pelaku Satu SMP dengan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.