Sabtu, 23 Mei 2026

400 Karung Tepung Palsu Beredar di Tasik dan Ciamis, Modusnya Repacking Merek Premium

Untuk lokasi gudangnya berada di Kampung Tonjong RT 01/04 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

Tayang:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Jaenal Abidin
TEPUNG PALSU - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menunjukan barang bukti pengemasan ulang tepung dan penyedap rasa usai konferensi pers di aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/12/2025). 

Usaha tersebut dijalankan dalam skala industri rumahan, dengan melibatkan dua orang karyawan yang saat ini masih berstatus saksi.

Tersangka juga tidak memproduksi bahan baku sendiri.

Bahan diambil dari produk resmi yang lebih murah, kemudian dibuka dan dikemas ulang dengan merek lain.

Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved