400 Karung Tepung Palsu Beredar di Tasik dan Ciamis, Modusnya Repacking Merek Premium
Untuk lokasi gudangnya berada di Kampung Tonjong RT 01/04 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
Usaha tersebut dijalankan dalam skala industri rumahan, dengan melibatkan dua orang karyawan yang saat ini masih berstatus saksi.
Tersangka juga tidak memproduksi bahan baku sendiri.
Bahan diambil dari produk resmi yang lebih murah, kemudian dibuka dan dikemas ulang dengan merek lain.
Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya. (*)
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
| Tasikmalaya Masih Asri, Diky Candra Belum Rencanakan Tambah Hutan Kota, tapi Ingin Buat Hutan Bambu |
|
|---|
| Kompleks Olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya Dipasangi CCTV, Minimalisir Tindak Kejahtan |
|
|---|
| Jadwal Padat Diky Candra Usai Rawat Inap: Buka Kejuaraan hingga Kirab bareng Dedi Mulyadi di Bandung |
|
|---|
| Baru Pulang setelah Dirawat 3 Hari di RS, Diky Candra Siap ke Bandung Ikut Acara Bareng Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Kabar Baik dari Diky Candra, Sudah Boleh Pulang dari RS Besok, Tekanan Darah masih Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pemalsuan-tepung-dan-penyedap-di-tasik.jpg)