Sabtu, 23 Mei 2026

400 Karung Tepung Palsu Beredar di Tasik dan Ciamis, Modusnya Repacking Merek Premium

Untuk lokasi gudangnya berada di Kampung Tonjong RT 01/04 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

Tayang:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Jaenal Abidin
TEPUNG PALSU - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menunjukan barang bukti pengemasan ulang tepung dan penyedap rasa usai konferensi pers di aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/12/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang pria inisial NM (36) asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana pemalsuan merek tepung dan penyedap rasa, Selasa (9/12/2025).

Awalnya tersangka membeli tepung terigu merk Dragonfly dan tepung terigu merek Bola Salju dari toko CIP yang berada di Kota Tasikmalaya

Kemudian tepung tersebut dibawa ke gudang setelah itu tepung terigu Dargonfly dan Bola Salju tersebut dibuka dan dipindahkan ke karung bekas dengan merek Segitiga Biru dan Dahlia.

Setelah itu tepung terigu yang sudah berganti karung dengan merk baru dan dibawa kembali oleh tersangka untuk dijual ke toko-toko di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis

Usaha tersangka ini sudah dilakukan kurang lebih selama 2 bulan dan selama itu sudah menjual 400 karung dan 10 dus penyedap rasa yang di pindahkan ke kemasan lain dengan merek berbeda.

Untuk lokasi gudangnya berada di Kampung Tonjong RT 01/04 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Cerita Pilu Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Gelar Nikahan Anak Pakai Uang Pesangon Berakhir Raib

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan, dengan cara melakukan repacking atau pengemasan ulang produk pangan untuk kemudian dijual dengan merek yang lebih mahal.

"Tersangka diamankan pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB dengan kasus tindak pidana pemalsuan merek dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ungkap AKBP Faruk ketika memberikan keterangan ke awak media usai menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/12/2025).

AKBP Faruk menjelaskan, bahwa NM tengah melakukan aktivitas pengemasan ulang kurang lebih dua bulan dengan pemasaran di tiga wilayah Tasik Kota, Kabupaten hingga ke Ciamis.

"Jadi modus tersangka ini membeli produk tepung dan penyedap rasa, kemudian mengeluarkan produk tertentu dari kemasan aslinya lalu menggantinya dengan kemasan merek lain yang nilainya lebih tinggi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 24 jenis barang bukti, yang terdiri dari alat angkut, mesin produksi rumahan, timbangan digital, karung kosong berbagai merek, label palsu, bahan baku, hingga produk hasil pemalsuan.

"Untuk gudang milik tersangka ada dua, yakni yang pertama di Kecamatan Jamanis untuk kegiatan pengemasan ulang (repacking) tepung terigu, dan lokasi kedua di Rajapolah untuk repacking penyedap rasa,” ucap AKBP Faruk.

Sedangkan produk hasil repacking tersebut diedarkan di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Pasar Ciamis. 

"Motif pelaku murni ekonomi, dan tersangka membeli produk tertentu seharga sekitar Rp189 ribu per karung berar 25 kilogram, dengan harga modal sekitar Rp170 ribu."

"Setelah dikemas ulang menggunakan merek lain, dijual hingga Rp210 ribu per karung,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved