Minggu, 19 April 2026

Ahli Waris Lahan Tol Cisumdawu Pasang Bendera Kuning di PN Sumedang, Protes Pencairan Rp190 Miliar

Ahli waris lahan Tol Cisumdawu melakukan aksi protes dengan memasang bendera kuning di PN Sumedang akibat pencairan dana konsinyas.

Tribun Jabar/Kiki Andriana
Sengketa pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu kembali memanas. Ahli waris yang mengklaim hak atas lahan memasang bendera kuning di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Senin (6/4/2026), sebagai simbol berkabung sekaligus protes. 
Ringkasan Berita:
  • Ahli waris lahan Tol Cisumdawu melakukan aksi protes dengan memasang bendera kuning di PN Sumedang akibat pencairan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar kepada pihak lawan. 
  • Roni Riswara menyayangkan ketiadaan klarifikasi dari pimpinan pengadilan padahal proses hukum peninjauan kembali (PK) kedua masih berjalan. 
  • Pencairan dana di tengah perkara yang belum berkekuatan hukum tetap ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sengketa pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu kembali memanas. Ahli waris yang mengklaim hak atas lahan memasang bendera kuning di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Senin (6/4/2026), sebagai simbol berkabung sekaligus protes.

Aksi tersebut dipicu oleh belum adanya penjelasan resmi dari PN Sumedang terkait pencairan sisa dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak, meski proses hukum perkara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Roni Riswara, ahli waris, menyebut pihaknya telah dua kali mendatangi PN Sumedang untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga kini belum ada penjelasan yang diterima.

“Hari ini sesuai janji sebelumnya, juru bicara pengadilan akan memberikan klarifikasi. Tapi sampai sekarang belum ada, katanya masih cuti,” ujarnya.

Ia menilai sikap PN Sumedang menimbulkan tanda tanya besar, terlebih tidak ada keterangan langsung dari pimpinan pengadilan.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak Kepala PN langsung yang menjelaskan?” katanya.

Pihaknya mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut kepada pihak Haji Dadan, sementara proses hukum perdata masih berlangsung di tingkat peninjauan kembali (PK) kedua.

“Kami hanya mempertanyakan, apa dasar hukum pencairan itu, karena masih ada PK II. Apakah putusan sebelumnya sudah dibatalkan atau bagaimana?” ucapnya.

Diketahui, dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Total dana awal mencapai sekitar Rp329 miliar, dengan sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi.

Sisa dana sekitar Rp190 miliar tersebut kemudian menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak, termasuk Rony Cs dan pihak lain yang disebut menerima pencairan.

Dalam perjalanan perkara, pihak Rony Cs sempat memenangkan gugatan di tingkat kasasi setelah sebelumnya kalah di tingkat banding. Namun, perkara kembali bergulir setelah diajukannya peninjauan kembali (PK) oleh pihak lawan.

Ia menegaskan, pencairan dana di tengah proses hukum yang belum inkracht berpotensi menimbulkan persoalan serius dan merugikan pihak yang masih berperkara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved