Hasil Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Akan Ajukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum: Kami Berhak

Second opinion dalam konteks hukum, khususnya yang terkait dengan kasus seperti tes DNA, mengacu pada hak pasien untuk mendapatkan pendapat kedua

Editor: Ravianto
M Alivio Mubarak Junior/Tribunnews
SECOND OPINION - Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea dan John Boy Nababan usai pengumuman hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hasil tes DNA yang menyatakan non-identik atau negatif antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana dan anaknya membuat pihak Lisa merasa kurang puas.

Meskipun menghormati keputusan hukum yang telah dikeluarkan, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyatakan bahwa kliennya berhak untuk mengajukan tes DNA ulang atau "second opinion".

Hak ini diatur dalam etika kedokteran dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang memberikan kebebasan kepada pasien untuk memilih atau mendapatkan opini dari dokter lain kapan pun dibutuhkan.

Second opinion dalam konteks hukum, khususnya yang terkait dengan kasus seperti tes DNA, mengacu pada hak pasien untuk mendapatkan pendapat kedua dari dokter atau ahli medis lain mengenai diagnosis, hasil tes, atau rencana perawatan yang telah diberikan oleh dokter atau lembaga medis pertama.

Dalam kasus Lisa Mariana, hak second opinion ini menjadi relevan karena hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri dianggap kurang memuaskan baginya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan second opinion.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Tes DNA Buktikan CA Anak Lisa Mariana Bukan Anak Ridwan Kamil, LM Tersangka?

"Kami sangat menerima apapun itu hasilnya seperti statemen pihak bapak RK dan kuasa hukumnya apapun hasilnya tetap bertanggung jawab kedepannya," kata John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

"Adapun nanti klien kami jika ada ingin second opinion untuk permasalahan tes DNA itu nanti akan dibicarakan, untuk saat ini udah cukup," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan sesuai etika kedokteran, pasien memang memiliki hak untuk meminta second opinion.

Hal tersebut, menurutnya, juga diatur dalam undang-undang.

"Kita menerimanya, pendapat saya sebagau tim kuasa hukum, Lisa Mariana yang kurang puas undang-undang memberikan hak untuk mengajukan second opinian di rumah sakit lainnya," ujar Bertua Hutapea.

Sebagaimana diketahui, opini medis, termasuk opini kedua, merupakan hak pasien yang harus dihormati oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien. 

Hak tersebut dikenal sebagai freedom of choice, yaitu kebebasan pasien untuk memilih atau mengganti dokter, rumah sakit, maupun fasilitas layanan medis, serta berhak mendapatkan opini dari dokter lain kapan pun dibutuhkan.

Di Indonesia, pengaturan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Tahun 2012 juga mempertegas dalam Pasal 10, bahwa seorang dokter wajib menghormati hak pasien, sejawat, serta tenaga kesehatan lain, sekaligus menjaga kepercayaan pasien.

Landasan hukum dan etik kedokteran ini menjadi prinsip penting yang tidak boleh diabaikan dalam menyikapi permintaan opini kedua dalam praktik sehari-hari.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved