Respons LMKN soal Musisi Gratiskan Kafe Putar Lagunya Tanpa Bayar Royalti: Jangan Buat Opini Salah
Sejumlah musisi membuat pernyataan bahwa karya mereka boleh diputar atau dibawakan di kafe atau restoran secara gratis, tanpa membayar royalti.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah musisi dan penyanyi membuat pernyataan bahwa karya-karya mereka boleh diputar atau dibawakan di kafe atau restoran secara gratis, tanpa membayar royalti.
Salah satu di antara para musisi itu adalah vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar yang memperbolehkan lagu-lagu milik bandnya diputar di kafe-kafe.
Pernyataan itu Uan sampaikan melalui Instagram live yang cuplikannya diunggah ulang oleh akun fanbase, @uan_driii.
"Boleh, bawain aja tuh di kafe, kalian dengerin Juicy Luicy aja," ujar Uan.
Menurut Uan, Juicy Luicy adalah band baru yang masih memerlukan jangkauan pendengar lebih luas.
"Kita enggak pernah nagih atau suruh izin (bawain lagunya). Bawain, bawain aja lah. Siapa saya, band baru juga," tambah Uan.
Selain itu, musisi Ahmad Dhani juga memperbolehkan kafe-kafe memutar lagu Dewa 19 (feat Virzha-Ello) secara gratis.
"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM," tulis Ahmad Dhani di unggahan Instagram-nya.
Baca juga: Khawatir soal Royalti, Restoran di Bandung Pilih Pakai AI hingga Putar Suara Burung Peliharaan Owner
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, pemilik kafe atau restoran wajib membayar royalti atas pemutaran lagu.
Royalti sendiri adalah pembayaran yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain sebagai imbalan atas penggunaan aset atau hak milik.
Belakangan, isu pembayaran royalti oleh tempat usaha menjadi sorotan setelah Polda Bali menetapkan pemilik Mie Gacoan sebagai tersangka.
Lantas, bagaimana tanggapan LMKN atas pernyataan para musisi ini?
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yessy Kurniawan menjelaskan bahwa dalam sebuah lagu terdapat sejumlah hak yang dimiliki.
"Jadi kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan?" kata Yessy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
"Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju. LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga," sambung dia.
Hati-hati Memutar 10 Lagu Wajib Nasional Ini karena Masih Terikat Aturan Bukan Domain Publik |
![]() |
---|
Khawatir soal Royalti, Restoran di Bandung Pilih Pakai AI hingga Putar Suara Burung Peliharaan Owner |
![]() |
---|
Pengusaha Kafe di Cimahi dan Bandung Barat Keberatan Bayar Royalti Lagu, Diminta Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Mengenal LMKN, Badan Non-APN Ditunjuk Pemerintah untuk Tarik Royalti, Cara Kerja hingga Strukturnya |
![]() |
---|
Perseteruan Sammy Simorangkir dengan Badai, Sang Penyanyi Curhat Tak Bisa Bawakan Lagu Kerispatih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.