Selasa, 2 Juni 2026

Mudik Lebaran 2026

Jadwal ASN dan Pekerja Swasta Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

Pemerintah berlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja untuk ASN dan pekerja swasta, berikut jadwalnya.

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pixabay
KEBIJAKAN WFA: Ilustrasi bekerja di mana saja (work from anywhere). - Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja untuk ASN dan pekerja swasta, berikut jadwalnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan: Pemerintah menerbitkan SE Menpan-RB No. 2/2026 (ASN) dan SE Menaker No. M/2/HK.04/II/2026 (Swasta) berlakukan kebijakan WFA selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2026.
  • Jadwal Pelaksanaan: WFA berlaku selama total 5 hari, yang terbagi menjadi dua periode seblum dan sesudah Lebaran 2026.
  • Pengecualian Sektor: Pelaksanaan WFA dikecualikan bagi beberapa sektor esensial yang membutuhkan kehadiran fisik.

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

Kebijakan WFA untuk ASN tertuang dalam SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2026. 

Sedangkan kebijakan WFA untuk pegawai swasta tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (work from anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka memperlancarkan mudik Lebaran dan mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.

WFA dinilai dapat menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk Pegawai Swasta, Berikut Ketentuan Besarannya

Lalu, kapan jadwal ASN dan pekerja swasta itu bisa mulia WFA ?

WFA untuk ASN

Untuk jadwal WFA bagi ASN berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Hari Raya Nyepi.

Lalu, WFA juga berlaku pada 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran atau arus balik Lebaran 2026.

Dikutip dari laman resmi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), WFA untuk ASN berlaku hanya 5 hari.

Saat WFA, ASN tetap wajib bekerja dan produktif dari lokasi fleksibel.

Penerapan WFA ini tidak memotong jatah cuti tahunan.

WFA untuk Pekerja Swasta

Untuk jadwal WFA bagi pekerja swasta juga mulai berlaku sebelum Lebaran 2026

  • Senin 16 Maret 2026

  • Selasa 17 Maret 206.

Lalu, WFA juga berlaku setelah Lebaran 2026 pada:

  • Rabu 25 Maret 2026
  • Kamis 26 Maret 2026
  • Jumat 27 Maret 2026

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026 di Jawa Barat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved