Jadwal Libur ASN di Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Berpeluang Dapat Jatah Long Weekend
Terdapat tiga agenda penting yang menjadi dasar libur panjang untuk ASN menjelang akhir tahun 2025 dan menjelang Tahun Baru 2026.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Ringkasan Berita:
- Libur Nataru ASN 2025–2026 mengacu SKB 3 Menteri, meliputi Natal 25 Desember 2025, cuti bersama 26 Desember 2025, dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
- Berpotensi long weekend, karena Natal dan Tahun Baru sama-sama jatuh pada Kamis, sehingga libur bisa terasa lebih panjang jika digabung akhir pekan atau cuti tahunan.
- PNS guru berpeluang libur lebih lama, seiring libur sekolah 29 Desember 2025–10 Januari 2026 berdasarkan kalender pendidikan yang dirilis Dinas Pendidikan Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Keputusan pemerintah tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Terdapat tiga agenda penting yang menjadi dasar libur panjang menjelang akhir tahun 2025 dan menjelang Tahun Baru 2026. Di antaranya:
* Hari Raya Natal 2025: Kamis, 25 Desember 2025 (libur nasional)
* Cuti Bersama Natal: Jumat, 26 Desember 2025 (cuti bersama nasional)
* Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026: 1 Januari 2026
Baca juga: Persiapan Libur Nataru: Jalur Wisata Ciater Dijaga Ketat, Nyapu Koin di Jembatan Sewo Dilarang
Potensi Long Weekeend
Momen libur Natal 2025 dan libur Tahun Baru 2026 paling dinantikan ASN untuk berkumpul bersama keluarga.
Pada momen libur Nataru tersebut ada kemungkinan menjadi libur Long Weekend.
Hal ini terjadi, karena baik Natal 2025 maupun Tahun Baru 2026 jatuh pada hari Kamis.
Dengan pola kerja instansi pemerintahan yang umumnya berlaku dari Senin hingga Jumat, rangkaian libur akhir tahun dapat terasa lebih panjang karena berdekatan dengan akhir pekan.
Demikian, libur Natal 2025 juga berpotensi menjadi empat hari berturut-turut, yakni Kamis hingga Minggu (25–28 Desember 2025).
Sedangkan untuk libur Tahun Baru 2026 jatuh pada hari Kamis (1 Januari 2026).
Pada hari Jumat, 2 Januari 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun, sejumlah ASN dapat mengajukan cuti tahunan (sesuai ketentuan instansi masing-masing) apabila ingin memperpanjang masa libur hingga akhir pekan.
Dengan mengetahui jadwal libur sejak awal, para ASN dapat menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga, serta pengaturan cuti tahunan secara lebih terencana.
| Kurangi Limbah Plastik, ASN Pemkab Bandung Wajib Bawa Tumbler dalam Aktivitas Sehari-hari |
|
|---|
| Sekjen Kemenkum Ingatkan ASN Harus Paham Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab |
|
|---|
| 7 ASN Kota Cirebon Tak Digaji Karena Mangkir 10 Hari, DPRD Dukung untuk Beri Efek Jera |
|
|---|
| Pemkab Indramayu Peringatkan ASN Tetap Responsif Setelah Terima 1.050 Aduan Warga |
|
|---|
| CoP BPSDM Hukum Perkuat Budaya Pembelajaran, Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kalender.jpg)