TRAGEDI Pilu di NTT: Guru SD di Kupang Hantam Kepala Muridnya dengan Batu, Sang Bocah Tewas

Tersangka YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali.

|
Editor: Ravianto
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
MURID SD TEWAS - Ilustrasi jenazah: Seorang murid SD di Kota Kupang tewas setelah kepalanya dipukul baru sebanyak 4 kali oleh guru. Murid itu dihantam kepalanya karena bolos gladi upacara. 

Jenazah dimakamkan pada Minggu (5/10/2025).

Kematian yang dianggap tidak wajar ini mendorong Sarlina Toh melapor ke Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025).

Hasil penyelidikan Polres TTS menetapkan guru YN sebagai tersangka.

YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan sebuah batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala para siswanya.(*)

Sumber: Tribunnews, Kompas.com

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved