Berita Viral

Viral Bukannya Menolong, Polisi Bejat di NTT Rudapaksa Korban Rudapaksa yang Sedang Lapor ke Polsek

Aipda PS tega melakukan rudapaksa pada perempuan yang lapor jadi korban rudapaksa.

(Grafis Tribun-Video dan Pixabay via Pexels)
ILUSTRASI POLISI PELAKU KRIMINAL - Pilu nasib wanita di Sumba Barat Daya, sudah jadi korban rudapaksa, justru kembali dirudapaksa polisi saat melapor. 

TRIBUNJABAR.ID - Pilu nasib wanita di Sumba Barat Daya, sudah jadi korban rudapaksa, justru kembali dirudapaksa polisi saat melapor.

Oknum polisi bejat nan jahat tersebut adalah Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aipda PS tega melakukan rudapaksa pada perempuan yang lapor jadi korban rudapaksa.

Bukannya dapat perlindungan, korban pemerkosaan tersebut justru harus kembali jadi korban polisi berkelakun setan.

kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri berbicara.

Unggahan mengenai kasus tersebut viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.

Akibat kelakuan setannya, Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. 

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.

Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Lapor Telah Dirudapaksa

Kasus tersebut bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita

Saat itu, MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. 

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved