Berita Viral

Fakta-fakta Dedi Mulyadi Temui Yai Mim di Malang, Suami Sahara Bingung Usai Salaman dengan Kyai

Inilah fakta-fakta Dedi Mulyadi menemui Yai Mim mantan Dosen UIN Malang yang viral berseteru dengan tetangganya, Sahara di Malang, Jawa Timur.

|
Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana/ Akun masjidd28
DEDI MULYADI TEMUI YAI MIM: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat bertemu Yai Mim di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore. - Berikut ini fakta-fakta Dedi Mulyadi menemui Yai Mim di Malang.  

Keduanya tampak akrab dan bahkan sempat bermain wayang bersama. Setelah itu, Dedi Mulyadi bergeser ke mushala perumahan untuk bertemu dengan Sahara, dan warga lainnya. 

Meskipun kesepakatan damai secara personal telah tercapai, proses hukum yang telah dilaporkan sebelumnya tetap berjalan. 

Kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya urusan legal kepada kuasa hukum masing-masing.

3. Yai Mim Minta Maaf 

Yai Mim menyatakan telah mengambil langkah dengan mendatangi kediaman Sofwan atau suami dari Sahara untuk meminta maaf pada Senin (6/10/2025) pagi, sebelum KDM tiba. 

"Secara kemanusiaan, Yai Mim enggak ada problem dengan Muhammad Sofwan dan istrinya. Saya sudah minta maaf," ujar Yai Mim. 

Baca juga: Sosok Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Berseteru dengan Tetangga, Terungkap Latar Belakang Keluarganya

4. Proses Hukum

Yai Mim menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan. 

"Untuk proses hukum, saya mengikuti dan menyerahkannya ke kuasa hukum saya. Pasal apa saja saya tidak tahu, saya tidak mundur," katanya.  

Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana. 

Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal. 

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu. 

Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Imam dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved