Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 Guru ASN, PPPK dan Guru Non-ASN, Berikut Besarannya

Berikut inilah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru ASN, guru PPPK hingga guru non-ASN, lengkap dengan besarannya.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
TUNJANGAN PROFESI GURU: Ilustrasi pencairan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). - Berikut inilah jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TGP) guru ASN, guru PPPK hingga guru non-ASN, lengkap dengan besarannya. 

Dalam kesempatan itu, Purbaya sempat melontarkan candaan soal wacana kenaikan gaji. Ia menyebut hal tersebut menarik karena dirinya juga termasuk pihak yang akan menerima kenaikan gaji jika kebijakan tersebut terealisasi.

Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah perhitungan detail terkait rencana kenaikan gaji selesai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.

Hal ini karena kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan APBN.

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," kata Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Qodari bilang, pemerintah juga sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembayaran tunjangan hingga THR.

Belum lagi, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada 2024. 

Sehingga kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.

"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya," terang Qodari.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Mahar Prastiwi)

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved