178 Warga di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan, Begini Penjelasannya
Fenomena 178 warga mengubah kolom agama di KTP menjadi penghayat kepercayaan terjadi di Tangerang. Disdukcapil Tangerang beberkan penjelasan
Editor:
Hilda Rubiah
Istimewa via kompas.com
KOLOM AGAMA: Ilustrasi KTP Elektronik. - Fenomena 178 warga mengubah kolom agama di KTP menjadi penghayat kepercayaan terjadi di Tangerang. Disdukcapil Tangerang beberkan penjelasan
Putusan tersebut memperkuat hak warga negara untuk mengakui kepercayaannya secara administratif, tanpa harus menuliskannya sebagai salah satu dari enam agama yang diakui negara.
Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Jadi masyarakat yang memang punya keyakinan terhadap kepercayaan tertentu sudah bisa mencantumkannya di dokumen kependudukan. Ini hak konstitusional yang dilindungi negara,” tutup Farhana.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Fenomena Baru di Tangerang, 178 Warga Kini Ubah Kolom Agama di KTP Menjadi Penghayat Kepercayaan
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Musim Ini Tak Tersingkir Kiper Asing Persib Bandung, Teja Paku Alam: Rezeki, Dapat Menit Bermain |
![]() |
---|
Tertipu Investasi Bodong Bisnis Kosmetik, Ratusan Warga Bekasi Lapor Polisi, Uang Miliaran Raib |
![]() |
---|
Detik-detik Komplotan Emak-emak Pura-pura Belanja Curi 14 Celana Jeans di Toko Pakaian di Tangerang |
![]() |
---|
UPDATE Klasemen Sementara Super League2025/2026: Persib Bandung-Persija Kena Gusur, Persita Meroket |
![]() |
---|
Debt Collector yang Bentak Polisi di Tangerang Akhirnya Ditangkap, Dijerat Pasal 335 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.