Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Begini Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK-nya Kini

La Ode Litao alias La Lita alias Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi yang merupakan buronan kasus pembunuhan namun bisa mendapat SKCK

|
Facebook
DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. 

TRIBUNJABAR.ID, WAKATOBI - Terungkapnya kasus anggota DPRD ternyata buronan kasus pembunuhan membuka pertanyaan lainnya, bagaimana bisa sang buronan mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian?

La Ode Litao alias La Lita alias Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari fraksi Partai Hanura.

Kini terungkap bahwa Litao sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus pembunuhan sejak 11 tahun lalu.

Baca juga: Marak Tiket Wisata Palsu di Pangandaran, Ketua DPRD Desak Polisi dan Satgas Saber Pungli Bertindak

Anehnya, Litao masih bisa mendaftar dalam Pemilihan Legislatif padahal salah satu syarat pendaftarannya adalah SKCK.

Litao yang merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk kelengkapan administrasi syarat maju jadi caleg.

Anehnya, meski Litao merupakan buronan yang masuk DPO, Polres Wakatobi masih menerbitkan SKCK untuknya.

Dilansir dari Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tresebut berinisial SU dan per Maret 2025 sudah dimutasi.

"Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025," ujar Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025

Baca juga: Litao 11 Tahun Masuk DPO karena Pembunuhan, Kini Jadi Anggota DPRD Wakatobi, SKCK Jadi Sorotan

Jejak Kasus Pembunuhan

insiden pembunuhan terhadap almarhum Wiro (17), anak di bawah umur, terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dalam perjalanannya, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. 

Sementara Litao melarikan diri dan sempat masuk dalam DPO dari Polres Wakatobi

Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada tahun 2025, atau setelah 11 tahun lamanya. 

Padahal L sempat membuat SKCK di Polres Wakatobi sebelum terpilih menjadi Anggota DPRD. 

Ia dilantik pada 2 Oktober 2025 bersama dengan 24 wakil rakyat lainnya. 

Keluarga Korban Menanti 11 Tahun

Sejak tahun 2014, keberadaan Litao bak hilang ditelan bumi. Karena itulah, Litao ditetapkan DPO oleh Polres Waktobi.

Sampai akhirnya, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. 

Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Sontak, keluarga Wiro mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pihaknya sudah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024.

Segala upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini. 

Baca juga: Litao 11 Tahun Masuk DPO karena Pembunuhan, Kini Jadi Anggota DPRD Wakatobi, SKCK Jadi Sorotan

"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.

Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi

"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya. 

Tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.

Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan. 

"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," jelasnya. 

Pihaknya juga bersurat ke Propam Polda Sultra terkait penanganan perkara yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi

"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya. 

Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. Mulai dari Litao yang ternyata belum pernah diperiksa hingga saksi mata yang sudah meninggal dunia. Selain itu, saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku.

Sofyan menyampaikan, Polda Sultra kemudian memanggil beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan. 

Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujarnya. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved