Komentar Adam Deni Usai Bebas Dipenjarakan Ahmad Sahroni, Beri Panggilan Baru ke Pelapornya

Setelah bebas dari penjara, aktivis media sosial Adam Deni memberikan komentar menohok kepada pelapornya, Ahmad Sahroni kini anggota DPR RI nonaktif

Editor: Hilda Rubiah
TribunJakarta/Tribunnews
ADAM DENI VS SAHRONI: Adam Deni (kiri) akan menjalani sidang vonis kasus unggahan dokumen pembelian sepeda mewah Ahmad Sahroni (kanan) secara ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/6/2022). Kini Adam Deni bebas ungkap curhatan dan komentar menohok soal Ahmad Sahroni sosok yang sudah membuatnya dipenjara. 

Diketahui Ahmad Sahroni saat ini menjadi sorotan publik setelah menanggapi wacana pembubaran DPR RI. 

Pria yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok itu menyebut kritik yang meminta pembubaran DPR sebagai sesuatu yang berlebihan dan bahkan melabeli pihak yang menggaungkan wacana tersebut sebagai “orang tolol”.

Setelah pernyataannya memantik kemarahan publik, Ahmad Sahroni tak diketahui keberadaannya.

Ahmad Sahroni bahkan tetap tak muncul setelah rumahnya di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dirusak dan dijarah massa.

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni, dan keempat politikus lainya yakni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir juga dinonaktifkan dari DPR RI.

Berbeda dengan empat politikus tersebut, Ahmad Sahroni menghilang dan tak memberikan pernyataan apa-apa terkait penonaktifan tersebut.

Beredar kabar yang menyebut, Ahmad Sahroni saat ini tengah berada di Singapura.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Rusdi Masse Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Gantikan Ahmad Sahroni

Duduk Perkara Perseteruan Ahmad Sahroni dan Adam Deni

Perseteruan Ahmad Sahroni dan Adam Deni berawal saat selebgram tersebut mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah oleh Politikus Partai Nasdem tersebut.

"Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk)," tulis Adam Deni pada 26 Januari 2022.

Merasa tak terima, Ahmad Sahroni lalu melaporkan Adam Deni ke polisi.

Adam Deni lalu dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. 

Kemudian, setelah menjalani setengah masa hukumannya, Adam Deni dijadwalkan bebas pada Maret 2024.

Akan tetapi dia harus kembali menjalani proses hukum karena dilaporkan lagi oleh Ahmad Sahroni dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved