Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah

Setelah menjalani pemeriksaan, nasib Kompol Cosmas Kaju Gae Brimob yang lindas driver ojol Affan Kurniawan berakhir dipecat dari Polri hingga menangis

Editor: Hilda Rubiah
TikTok
BRIMOB LINDAS DRIVER OJOL - Brimob saat diperiksa (KIRI). Perwira yang ada dalam rantis (KANAN). - Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya nasib Kompol Cosmas Kaju Gae Brimob yang lindas driver ojol Affan Kurniawan saat terjadi kerusuhan demo di Jakarta, telah diputuskan.

Brimob berpangkat Kompol itu resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasusnya tersebut setelah terbukti bersalah. Kompol Cosmas sampai menangis.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae adalah salah satu tersangka yang menumpangi kendaraan taktis atau Rantis Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.

Akibat tragedi kematian yang dialami Affan Kurniawan, masyarakat sempat marah hingga melakukan aksi solidaritas menuntut keadilan atas kematian driver ojol berusia 21 tahun itu.

Baca juga: Penampakan Rumah Baru Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi Bogor, Diurus Langsung Menteri Perumahan

Kepolisian pun segera mengusut kasus tersebut, lalu ketujuh tersangka telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, Kompol Cosmas Kaju Gae diputuskan dipecat dari anggota Polri.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas pun tak kuasa menahan tangis.

Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialaminya.

Tatapannya kosong, beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata.

Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru hanya bisa pasrah.

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis. 

Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.

Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.

Tak sendiri, Kompol Cosmas berada bersama 6 anak buahnya di dalam mobil rantis Brimob tersebut.

Baca juga: Peran 7 Polisi yang Menabrak dan Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Terbukti Langgar Kode Etik

Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat dari Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Langsung Menangis, Pikir-pikir Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved