Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam

Inilah fakta-fakta kasus oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan tahanan perempuan, aksi tak senonohnya bukan pertama kali

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
KASUS POLISI: Ilustrasi polisi. - Inilah fakta-fakta kasus oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan tahanan perempuan, aksi tak senonohnya bukan pertama kali 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah fakta-fakta kasus oknum polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga melecehkan tahanan perempuan, ternyata aksi bejatnya bukan pertama kali.

Kasus yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut kini tengah ditangani Profesi dan Pengamanan atau Propam, yaitu divisi yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan internal organisasi Polri.

Oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan itu berinisial Bripka M. 

Kini ia harus berurusan dengan hukum internal setelah diduga melakukan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.

Baca juga: Kisah Polisi Kabur di Hari Akad Nikah, Calon Istri Menangis Malu hingga Pingsan, Brimob Bertindak

Berikut fakta-faktanya.

Kronologi Aksi Tak Senonoh

Peristiwa memilukan itu berlangsung pada Jumat (8/8/2025) pagi sekitar pukul 06.00–08.00 WITA, tepat menjelang pergantian jaga.

Menurut keterangan Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Bripka M masuk ke ruang tahanan perempuan dengan dalih hendak ke toilet.

Namun, alih-alih hanya melintas, ia justru diduga melakukan pelecehan fisik terhadap salah satu penghuni sel.

Saat itu, di dalam sel terdapat dua orang tahanan: korban kasus narkoba dan seorang tahanan reserse. Aksi bejat Bripka M sempat berlanjut hingga akhirnya terhenti mendadak.

Suara batuk dari arah sel laki-laki membuatnya panik, sehingga niat melanjutkan perbuatan tersebut langsung diurungkan.

Bukan Pertama Kali

Fakta yang terungkap kemudian semakin memperburuk citra sang oknum.

Mirwan mengungkap bahwa tindakan serupa sudah berulang kali dilakukan sejak Juli 2025.

Tercatat, Bripka M sudah tiga kali masuk ke sel dengan modus yang sama.

Pada kejadian pertama, ia “hanya” memegang pundak korban. Namun, pada kesempatan kedua dan ketiga, termasuk insiden 8 Agustus, keberaniannya semakin meningkat hingga korban merasa terancam.

Merasa tak tahan, korban akhirnya melapor kepada salah seorang anggota Polres Luwu yang masih kerabatnya. Laporan ini lalu diteruskan ke jajaran reserse dan Propam.

Ditangkap dan Diamankan

Tak butuh waktu lama, Bripka M akhirnya ditangkap dan diamankan.

“Atas petunjuk Kapolres Luwu, yang bersangkutan langsung ditempatkan khusus selama tujuh hari,” jelas Mirwan, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Misteri Kematian Putri Apriyani Terungkap, Pacarnya yang Polisi Buron Usai Terekam CCTV Keluar Kos

Sikap Tegas Kapolres

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran berat semacam ini.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memastikan proses hukum internal berjalan tanpa kompromi.

“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diberlakukan,” tegas Adnan, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, menjaga integritas dan kehormatan institusi adalah prioritas utama. Untuk itu, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi setimpal.

Saat ini, Bripka M sudah ditahan di sel Provos dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam.

Tekanan Publik dan Tuntutan Transparansi

Kasus ini tak pelak memicu sorotan publik. Masyarakat menilai, perilaku menyimpang oknum polisi bukan hanya mencoreng korban secara pribadi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Karena itu, transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus Bripka M diharapkan bisa menjadi momentum bagi Polres Luwu bahkan Polri secara umum untuk menegaskan bahwa hukum berlaku adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat itu sendiri.

(TribunTrends/TribunJateng)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved