Sudah Cek Rekening? THR ASN 2026 Telah Cair, Ini Besaran dan Komponennya
Airlangga Hartarto mengatakan, anggaran THR tahun ini meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, yang semula Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Ringkasan Berita:
- Pencairan Bertahap: THR ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan cair bertahap mulai pekan pertama Ramadhan 2026 (sejak 26 Februari).
- Anggaran Naik: Total anggaran melonjak 10 persen menjadi Rp55 triliun untuk 10,5 juta penerima pusat dan daerah.
- Komponen & Besaran: THR mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat.
TRIBUNJABAR.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah cair sejak pekan pertama Ramadhan 2026.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Kali ini, THR bertepatan dengan datangnya hari keagamaan Islam, yakni Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2026.
Bagi para ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR akan didapatkan dari pemerintah.
Kabar baiknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa THR ASN 2026 sudah cair sejak pekan pertama Ramadhan.
Airlangga mengatakan, anggaran THR tahun ini meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, yang semula Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp 60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu
Selain ASN, THR dari pemerintah ini juga sudah cair bagi pejabat negara lain termasuk prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara," ucapnya.
Berapa besaran THR ASN 2026?
Adapun, komponen THR ASN 2026 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kapan THR Pekerja Swasta Cair?
Sementara itu, untuk pekerja sektor swasta, pemerintah mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Pembayaran THR pekerja swasta paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran.
THR bagi pekerja swasta diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.
Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk PNS di Pemkot Cimahi Masih Gelap, Masih Tunggu Edaran dari Pusat
Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.
THR ASN 2026
Lebaran 2026
Idul Fitri 2026
Aparatur Sipil Negara
ASN
Tunjangan Hari Raya
THR
Airlangga Hartarto
| Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Kabupaten Ciamis Tentang Pendapatan Daerah & Kompetensi ASN |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Inspektorat Jenderal |
|
|---|
| Bedah Krisis Guru hingga Gaji PPPK di Jawa Barat, DPD RI Soroti Beban Fiskal dan Ketimpangan ASN |
|
|---|
| Rebo Ngumum Perdana di Purwakarta, Bupati Naik Angkot 3 Kali: ASN Wajib Tinggalkan Kendaraan Dinas |
|
|---|
| Pemkot Bandung Tuntaskan Penyaluran Jasa Layanan Pendidikan di Momentum Hardiknas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-bansos-dalam-amplop.jpg)