Siap-siap 7 Bansos Cair Bulan November 2025 Termasuk BLT Kesra Rp900 Ribu, Siapa Saja Penerimanya?

Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2025. Siapa sajakah penerimanya?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BANSOS - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2025. 

BLT Kesra cair melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI) dan PT Pos Indonesia.

2. Beras 10 kg + minyak 2 liter

Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras 10 kilogram + minyak 2 liter untuk masyarakat kurang pada periode Oktober-November 2025.

Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat di tengah gejolak harga kebutuhan pokok.

Dilansir dari Kompas.com, Badan Pangan Nasional (Bapans) mengalokasikan total dana Rp6,4 triliun untuk bansos beras 10 kg dan minyak 2 liter ini kepada 18,27 KPM.

Adapun, bansos ini bisa cair sekaligus atau terbagi ke dalam dua bulan tergantung pada mekanisme di lapangan.

3. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

Baca juga: LINK dan Cara Cek Penerima Bansos Bulan November 2025 Termasuk BLT Kesra Rp900 Ribu, Bisa Lewat HP

PKH memasuki tahap pencairan keempat pada bulan November, yang berlangsung hingga Desember 2025.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

4. BPNT

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ekonomi rentan.

Besaran BPNT yakni senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved