Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar NIK KTP Teregistrasi di DTSEN, Diperbarui 3 Bulan Sekali
Penerima bansos bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN mengalami pembaruan tiga bulan sekali. Cek cara daftar jadi penerimanya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengalami pembaruan tiga bulan sekali.
DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang dipadukan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melalui keterangan resminya pada Kamis (14/8/2025).
"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, data DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan agar tetap akurat, salah satunya dengan mekanisme groundchecking.
Groundchecking sendiri adalah verifikasi data di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi penduduk.
Nantinya, mekanisme groundchecking ini akan dilakukan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat, yang kemudian divalidasi oleh BPS.
Lantas, bagaimana cara mendaftar jadi penerima bansos agar NIK KTP bisa teregistrasi di DTSEN?
Baca juga: Penerima Bansos Diperbarui Tiap 3 Bulan via DTSEN, Ini Cara Cek Statusnya Lewat HP
Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.
Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos selengkapnya:
1. Mendatangi RT/RW
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan. - Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
2. Secara Online
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
- Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Cek Penerima Bansos
Sementara itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah masih atau telah terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut:
1. Cek via situs resmi
- Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
- Masukkan kode captcha.
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
cara mendaftar jadi penerima bansos
bantuan sosial
bansos
NIK KTP
DTSEN
Program Keluarga Harapan
PKH
Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT
Penerima Bansos Diperbarui Tiap 3 Bulan via DTSEN, Ini Cara Cek Statusnya Lewat HP |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal 49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Diduga Main Judol sampai Rp 199 Miliar |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ultimatum Penerima Bansos di Jabar yang Main Judi Online: Hentikan Bantuannya |
![]() |
---|
Bansos BPNT Rp 600 Ribu Cair Agustus 2025, Cek Penerimanya Lewat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.