Sabtu, 9 Mei 2026

Sengketa Lahan SD di Bandung Barat

Sengketa Lahan SD Bunisari Ngamprah dibawa ke PTTUN Jakarta, Ahli Waris Pasang Plang dan Spanduk

Sengketa lahan di SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk pada babak baru.

Tayang:
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
SENGKETA LAHAN - Sengketa lahan di SD Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB masuk ke babak baru dengan dibawa ke PTTUN Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan di SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta
  • Ahli waris kembali memasang pelang di bangunan SD Langensari yang saat ini telah digabung menjadi SD Negeri Bunisari
  • Ada 3 plang yang dipasang yang berisi keterangan status kepemilikan hingga tulisan peringatan. Saat pemasangan plang, tak terlihat adanya aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Bunisari 

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sengketa lahan di SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk pada babak baru.

Saat ini perkara tersebut telah dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.

"Kita sedang melayangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha usai Pengadilian Tata Usaha Negara Bandung memutus gugatan hukum melewati tenggat waktu yang ditetapkan," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Nana Rumantana, Ridwan Jaelani, di SD Negeri Bunisari, Senin (30/3/2026).

Pantauan di lokasi, ahli waris kembali memasang pelang di bangunan SD Langensari yang saat ini telah digabung menjadi SD Negeri Bunisari.

Ada 3 plang yang dipasang yang berisi keterangan status kepemilikan hingga tulisan peringatan. Saat pemasangan plang, tak terlihat adanya aktivitas belajar mengajar di SD Negeri Bunisari.

Ridwan menjelaskan penyelesaian sengekta tanah telah dimulai sejak tahun 2022. Adapun lahan yang menjadi sengketa adalah kepemilikan lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II. Kohir 1390.

Baca juga: Ono Surono Desak Farhan Sat-set Tangani Bandung Zoo, Singgung Tanggung Jawab Pemkot

Setelah berjalan di PN Bale Bandung, majelis hakim memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. Pemda Bandung Barat kemudian melakukan banding namun pengadilan kembali menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris.

Pemda Bandung Barat kemudian membawa perkara ini ke tingkat kasasi pada Juni 2025. Dalam sidang itu, Pengadilan membatalkan hasil putusan di tingkat Bale Bandung dengan alasan yang berwenang mengadili merupakan pengadilan tata usaha.

Di pengadilan tinggi tata usaha, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Dinas Pendidikan. Adapun objek sengketa yakni Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tanggal 21 September 2023 Tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah SD Langensari

Ridwan mengatakan penetapan keputusan bupati tentang kepemilikan lahan tersebut tanpa memiliki dasar yang kuat. Sedangkan dari sisi ahli waris memiliki bukti kepemilikan berupa akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman kepala desa, serta bukti pembayaran PBB.

"Hal itu dihormati, dan ahli wari melakukan gugatan ke PTUN Bandung, namun dinilai melewati tenggat waktu, jadi kami tempuh ke PTTUN Jakarta," tandasnya.

Terpisah, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan (Disdik), Eki Trikurniadi, mengkonfirmasi telah mengetahui adanya banding yang dilakukan oleh ahli waris Nana Rumantana.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Bagian Hukum Pemda KBB.

Baca juga: Akademisi Unpar Sebut Pembatasan Belanja Pegawai Tepat, Namun Rawan dalam Pelaksanaannya

"Saya dapat informasi dari Bagian Hukum katanya keluarga banding. Padahal 2 minggu lalu katanya Pemda KBB menang di pengadilan. Nah jadi saya juga baru dapat informasi soal banding itu. Sekarang ya kami menunggu arahan dari Bagian Hukum dan bidang aset, kami hanya penerima manfaat saja," kata Eki.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved