Selasa, 28 April 2026

Perempuan Muda di Cimahi Jadi Korban Catcalling dan Dibuntuti OTK, Gemetar Datangi Pos Polisi

Seorang perempuan muda dari Bandung diduga jadi korban catcalling dan dibuntuti orang tak dikenal (OTK) di Cimahi, minta bantuan ke kantor pos polisi.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa/Dokumentaso Polres Cimahi
KORBAN CATCALLING: Tangkapan layar video seorang perempuan muda dari Bandung jadi korban catcalling di Cimahi Sabtu (21/3/2026), gemetar saat datangi pos polisi meminta bantuan. 

Meskipun sering dianggap "candaan" atau "pujian" oleh pelakunya, secara psikologis dan hukum, catcalling adalah bentuk intimidasi yang membuat korbannya merasa tidak nyaman, terancam, atau terhina.

Catcalling tidak selalu berupa kata-kata kasar, ada beberapa bentuk yang sering terjadi baik secara verbal dan non verbal, di antaranya:

Contoh catcallig verbal seperti siulan, suara kecupan ("psst-psst"), komentar tentang fisik ("Cantik banget," "Seksi, nih"), atau godaan yang memaksa.

Contoh catcalling non verbal seperti kedipan mata yang tidak diinginkan, gestur tubuh yang menjurus ke arah seksual, atau menghalangi jalan korban.

Selain itu, komentar bernada merayu juga sering dianggap sebagai bentuk catcalling.

Tindakan catcalling dianggap berbahaya karena korban terancam menjadi objektivitas pelecehan seksual.

Korban sering diperlakukan seperti objek yang bisa dinilai fisiknya secara sembarangan, bukan sebagai manusia yang memiliki ruang privasi.

Karena aksi catcalling tersebut, korban pun seringkali merasa takut untuk lewat di jalan tertentu atau keluar rumah sendirian karena menghindari pelaku.

Dapat menyebabkan rasa cemas, paranoid, hingga trauma jangka panjang bagi korban.
 
Secara psikologis, catcalling juga berdampak menyebabkan rasa cemas, paranoid, hingga trauma jangka panjang bagi korban.

Di Indonesia, tindakan catcalling kini tidak bisa lagi dianggap sepele.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan seksual non-fisik seperti catcalling (termasuk siulan atau komentar seksual) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved