Selasa, 2 Juni 2026

Perempuan Muda di Cimahi Jadi Korban Catcalling dan Dibuntuti OTK, Gemetar Datangi Pos Polisi

Seorang perempuan muda dari Bandung diduga jadi korban catcalling dan dibuntuti orang tak dikenal (OTK) di Cimahi, minta bantuan ke kantor pos polisi.

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa/Dokumentaso Polres Cimahi
KORBAN CATCALLING: Tangkapan layar video seorang perempuan muda dari Bandung jadi korban catcalling di Cimahi Sabtu (21/3/2026), gemetar saat datangi pos polisi meminta bantuan. 
Ringkasan Berita:
  • Insiden: Seorang perempuan muda mengalami tindakan catcalling dan dipepet oleh orang tak dikenal (OTK) saat berkendara dari Bandung menuju Padalarang pada Sabtu malam (21/06/2026). 
  • Kondisi Korban: Akibat intimidasi tersebut, korban ditemukan dalam keadaan menangis dan gemetar di Pos Terpadu Alun-Alun Cimahi. Petugas kepolisian menyatakan korban mengalami trauma.
  • Perlindungan: Petugas Polres Cimahi memberikan pengawalan langsung kepada korban hingga sampai ke tujuannya di Padalarang dengan aman.

TRIBUNJABAR.ID - Seorang perempuan muda diduga jadi korban catcalling dan dibuntuti orang tak dikenal (OTK) di Cimahi.

Peristiwa ini terjadi dialami perempuan saat berkendara dari Bandung pada Sabtu (21/06/2026) sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Dikutip dari Instagram resmi Polres Cimahi, dijelaskan kronologi peristiwa terjadi saat korban berangkat dari Bandung menuju tempat kerjanya di Padalarang.

Saat melintas di kawasan Gunung Batu, korban dipepet oleh pengendara lain.

Korban dibuntuti dan melakukan tindakan catcalling hingga depan Yogya Cimahi.

Baca juga: Tersimpan Rapat Sejak 2021, Skandal Pelecehan di Ponpes Sukabumi Terbongkar gara-gara Isak Tangis

Merasa takut, korban kemudian meminta bantuan kepada pengendara lain untuk menemaninya. 

Selanjutnya korban diantar ke Pos Terpadu Alun-Alun Cimahi untuk meminta bantuan polisi.

Setibanya di lokasi, pengendara yang menemani korban meminta personel yang sedang bertugas untuk melakukan pengecekan. 

Saat itu, kondisi korban atau perempuan muda itu dalam keadaan menangis dan bergemetar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma sehingga tidak sanggup melanjutkan perjalanan dengan kendaraannya sendiri.

Karena hal itu, petugas kemudian melakukan pengawalan dengan mengantar korban hingga ke wilayah Padalarang. 

Korban pun akhirnya tiba di tujuan dalam keadaan aman.

Baca juga: Penumpang Wanita di Sukabumi Diduga Dilecehkan Pria saat Naik Angkot dan Diancam Pakai Sajam

Apa itu Catcalling?

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal atau non-fisik yang terjadi di ruang publik.

Biasanya, aksi ini dilakukan oleh pelaku kepada korban yang sedang lewat di jalanan.

Meskipun sering dianggap "candaan" atau "pujian" oleh pelakunya, secara psikologis dan hukum, catcalling adalah bentuk intimidasi yang membuat korbannya merasa tidak nyaman, terancam, atau terhina.

Catcalling tidak selalu berupa kata-kata kasar, ada beberapa bentuk yang sering terjadi baik secara verbal dan non verbal, di antaranya:

Contoh catcallig verbal seperti siulan, suara kecupan ("psst-psst"), komentar tentang fisik ("Cantik banget," "Seksi, nih"), atau godaan yang memaksa.

Contoh catcalling non verbal seperti kedipan mata yang tidak diinginkan, gestur tubuh yang menjurus ke arah seksual, atau menghalangi jalan korban.

Selain itu, komentar bernada merayu juga sering dianggap sebagai bentuk catcalling.

Tindakan catcalling dianggap berbahaya karena korban terancam menjadi objektivitas pelecehan seksual.

Korban sering diperlakukan seperti objek yang bisa dinilai fisiknya secara sembarangan, bukan sebagai manusia yang memiliki ruang privasi.

Karena aksi catcalling tersebut, korban pun seringkali merasa takut untuk lewat di jalan tertentu atau keluar rumah sendirian karena menghindari pelaku.

Dapat menyebabkan rasa cemas, paranoid, hingga trauma jangka panjang bagi korban.
 
Secara psikologis, catcalling juga berdampak menyebabkan rasa cemas, paranoid, hingga trauma jangka panjang bagi korban.

Di Indonesia, tindakan catcalling kini tidak bisa lagi dianggap sepele.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan seksual non-fisik seperti catcalling (termasuk siulan atau komentar seksual) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved