Sabtu, 16 Mei 2026

Empat Mahasiswanya Divonis Bersalah Buntut Demo DPRD Jabar, UIN Bandung Pikir-pikir Ajukan Banding

UIN SGD Bandung mempertimbangkan upaya banding atas vonis penjara terhadap empat mahasiswanya yang terlibat kerusuhan demo DPRD Jabar.

Tayang:
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
DEMO DI DPRD JABAR - Pagar Gedung DPRD Jabar yang dibakar massa aksi di Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025). Aksi tersebut adalah solidaritas terhadap meninggalnya driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang dilindas mobil taktis Brimob di Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung tengah mempertimbangkan upaya banding atas vonis penjara terhadap empat mahasiswanya yang terlibat kerusuhan demo DPRD Jabar Agustus 2025. 
  • Pihak kampus memiliki waktu tujuh hari sebelum putusan dinyatakan inkrah pada Senin pekan depan. 
  • Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis bervariasi antara 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 262 ayat (1) KUHP baru.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak UIN Sunan Gunung Djati Bandung angkat bicara terkait vonis bersalah terhadap empat mahasiswanya atas kasus kerusuhan di depan Kantor DPRD Jabar pada Agustus 2025 lalu.

Seperti diketahui, atas kasus tersebut hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap satu mahasiswa, sedangkan 3 mahasiswa yang lainnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Kepala Pusat Hukum UIN Bandung, Irsan Nasution, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan sudah mempertimbangkan akan melakukan banding.

"Ya memang begitu kenyataannya mau bagaimana. Tapi Itu kan putusannya belum inkrah baru hari Senin besok (pekan depan). Kita masih pikir-pikir semua, nanti sudah inkrah baru kita bicara," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Pihaknya masih memiliki waktu beberapa hari lagi untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.

"Kita lihat Senin kalau sudah inkrah. Ada waktu 7 hari untuk upaya hukum dilaksanakan berarti banding, kalau upaya hukumnya dibiarkan berarti tidak banding," kata Irsan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis bersalah kepada enam terdakwa dalam kasus demonstrasi yang terjadi Agustus-September.

Majelis hakim memvonis dua tahun penjara terhadap Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurohman, sedangkan untuk Rexi, Rijalus, Tubagus, dan Jihar dihukum setahun empat bulan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan, Senin (23/2/2026), menyatakan Terdakwa I Aditya Dwi Laksana alias Adit dan Terdakwa II Mochamad Naufal Taufiqurohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adit dan Naufal dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang sudah dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri, Senin (23/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sempat menuntut Adit dan Naufal tiga tahun penjara dan empat terdakwa lainnya selama dua tahun enam bulan.

Mereka didakwa bersalah melakukan perusakan atas fasilitas negara dengan molotov, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis dengan KUHP Nasional (KUHP baru) Pasal 262 ayat (1).

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan, seperti tiga buah pecahan kaca, empat bom molotov, lima bongkahan batu/kerikil, dua CCTV, satu besi, 11 petasan single rush, satu bundel screenshot chat di aplikasi Instagram antara akun @Riseabovemmedia dengan akun @contemplative milik Aditya, satu ponsel iPhone XS hitam grey, satu kaos hitam bergambar, dan lain-lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved