Kamis, 16 April 2026

Pakar Hukum Unisba Soroti Vonis Demonstran DPRD Jabar, Ingatkan Aspek Kebebasan Berpendapat

Pakar menanggapi terkait vonis yang sudah dijatuhkan terhadap para pelaku demonstrasi di Gedung DPRD Jabar Agustus 2025

Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
DEMO DI DPRD JABAR - Pagar Gedung DPRD Jabar yang dibakar massa aksi di Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025). Aksi tersebut adalah solidaritas terhadap meninggalnya driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang dilindas mobil taktis Brimob di Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Pakar Hukum Unisba, Prof. Nandang Sambas, menilai vonis terhadap enam demonstran DPRD Jabar sebagai konsekuensi hukum atas perusakan fasilitas publik, namun ia menekankan pentingnya mempertimbangkan hambatan kebebasan berpendapat sebagai faktor peringan. 
  • Sementara itu, LBH Bandung mengkritik keras putusan hakim yang dianggap mengabaikan fakta persidangan dan melakukan stigmatisasi ideologis terhadap para terdakwa.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, menanggapi terkait vonis yang sudah dijatuhkan terhadap para pelaku demonstrasi di Gedung DPRD Jabar Agustus 2025, yakni dua terdakwa divonis dua tahun dan empat terdakwa divonis satu tahun empat bulan.

Menurut Prof. Nandang, secara konstruksi perkara memang para terdakwa dituntut karena adanya perusakan fasilitas umum, bukan terkait penyampaian pendapatnya. Dia menilai putusan vonis hakim sudah dipertimbangkan yang menurut pandangan hakim telah berkeadilan walau belum inkrah, karena masih bisa mengajukan banding dari para terdakwa.

"Yang dituntut itu kan soal perusakan, karena di dalam KUHP diatur tentang larangan merusak benda atau barang milik negara. Itu sih saya sepakat dalam arti setiap siapa pun yang melakukan tindakan perusakan patut diberikan sanksi. Namun, patut perlu dipertimbangkan ialah kondisi dia melakukan perusakan tersebut yang perlu dikaji lebih lanjut," katanya saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Dia juga menyarankan majelis hakim mempertimbangkan perihal hubungan sebab akibat dari para terdakwa melakukan tindakan itu, di mana penyebabnya karena adanya suatu keinginan menyampaikan pandangan pendapat atau kebebasan berpendapat tapi kemudian ada yang tersumbat, sehingga itu menjadi salah satu bentuk ekspresinya dengan melakukan tindakan-tindakannya.

"Tapi, caranya dengan merusak itu yang harus digarisbawahi. Bahwa, ancaman pidana dalam rangka merusak tapi perlu juga kalau ingin menegakkan keadilan ke masyarakat, seharusnya aparat penegak hukum yang melakukan tindakan-tindakan termasuk kaitannya terhadap penganiayaan yang berlebihan harus diberikan sanksi tegas pula. Jangan sampai seolah yang disalahkan mereka yang menyampaikan pandangan dan pendapat yang mana kebebasan berpendapat itu diatur dalam UU, hanya memang masalah terkait perusakan sebaiknya menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan," katanya.

Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis bersalah kepada enam terdakwa dalam kasus demonstrasi yang terjadi Agustus-September. Majelis hakim memvonis dua tahun penjara terhadap Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurohman, sedangkan untuk Rexi, Rijalus, Tubagus, dan Jihar dihukum setahun empat bulan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan, Senin (23/2/2026), menyatakan Terdakwa I Aditya Dwi Laksana alias Adit dan Terdakwa II Mochamad Naufal Taufiqurohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adit dan Naufal dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang sudah dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri, Senin (23/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sempat menuntut Adit dan Naufal tiga tahun penjara dan empat terdakwa lainnya selama dua tahun enam bulan. Mereka didakwa bersalah melakukan perusakan atas fasilitas negara dengan molotov, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis dengan KUHP Nasional (KUHP baru) Pasal 262 ayat (1).

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan, seperti tiga buah pecahan kaca, empat bom molotov, lima bongkahan batu/kerikil, dua CCTV, satu besi, 11 petasan single rush, satu bundel screenshot chat di aplikasi Instagram antara akun @Riseabovemmedia dengan akun @contemplative milik Aditya, satu ponsel iPhone XS Hitam Grey, satu kaos hitam bergambar, dan lain-lainnya.

Kuasa Hukum para terpidana dari LBH Bandung, Rafi Saiful, menyampaikan sidang vonis terhadap Adit dkk menandakan semakin merosotnya demokrasi Indonesia yang dianggapnya telah sekarat lama. Katanya, majelis hakim pada pertimbangannya dalam memutus perkara sama sekali tak mempertimbangkan hal-hal yang telah dikemukakan di muka persidangan oleh ahli atau para terdakwa.

"Majelis hakim hanya mempertimbangkan fakta-fakta yang dikemukakan jaksa, yang beberapa kali telah disangkal para terdakwa. Pertimbangan majelis hakim pada putusan itu terkesan hanya copy paste pada karangan bebas buatan jaksa," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan tindakan para terdakwa telah membuat kerusakan pada Gedung DPRD Jabar, rumah makan Sambara, dan Wisma MPR yang menimbulkan kerugian Rp1 miliar lebih.

"Itu telah disangkal para terdakwa yang menyatakan bahwa molotov dan petasan yang dilempar hanya mengarah ke pagar DPRD Jabar dan sama sekali tak bereaksi karena kondisi pagar yang basah oleh water cannon. Posisi rumah makan Sambara berada jauh dari lokasi DPRD Jabar, sementara Wisma MPR ada di seberang DPRD Jabar. Bagaimana mungkin molotov dan petasan yang sama sekali tak bereaksi bisa menimbulkan kerusakan-kerusakan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved