Jumat, 12 Juni 2026

"Ngeyel" Beroperasi Saat Imlek, 3 Tempat Karaoke di Buah Batu Bandung Dirazia Satpol PP

Tiga tempat karaoke yang terjaring razia oleh petugas  tersebut semuanya berlokasi di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.

Tayang:
Satpol PP Kota Bandung
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat melakukan razia tempat karaoke, Senin (16/2/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Bandung merazia tiga tempat karaoke di Jalan Buah Batu yang nekat beroperasi pada Hari Raya Imlek. 
  • Tindakan tegas ini merujuk pada Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Surat Edaran Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata saat hari besar keagamaan. 
  • Petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta toleransi antarumat beragama di Kota Bandung.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga tempat karaoke dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena nekat beroperasi saat Hari Besar Keagamaan Imlek, Senin (16/2/2026) malam.

Tiga tempat karaoke yang terjaring razia oleh petugas tersebut semuanya berlokasi di Jalan Buah Batu, Kota Bandung. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, penindakan tersebut sebagai bentuk penegakan Perda dan Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.

"Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan," ujar Bambang, Selasa (17/2/2026).

Dia mengatakan, razia tempat karaoke itu dilakukan dengan mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran karena ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku.

"Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Adapun dasar hukum penindakan ini yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019.

"Kemudian surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Operasi juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan. Para pengusaha tempat hiburan malam diminta untuk mematuhi aturan.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved