Liputan Eksklusif Hukum Adat di Jabar
Implementasi KUHP Baru: Dedi Mulyadi Bisa Usulkan Hukum Adat Jadi Perda Pidana
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2025, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kini berwenang menetapkan tindak pidana adat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Landasan Hukum: PP Nomor 55 Tahun 2025 (Turunan Pasal 2 ayat 1 KUHP Baru).
- Kewenangan: Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan DPRD dapat mengusulkan perda hukum adat.
- Syarat Utama: Perbuatan tersebut tidak boleh sudah diatur dalam KUHP atau undang-undang pidana lainnya.
- Proses: Wajib melalui penelitian yang melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan organisasi sipil.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bisa mengusulkan dan menetapkan tindak pidana adat, sesuai dengan nilai hukum adat masyarakat Jawa Barat.
Dedi sendiri sejak jadi Bupati Purwakarta, memiliki konsen khusus dalam pemberlakuan hukum adat, terutama memuat soal sanksi sosial.
Kepastian itu didapat setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
PP itu adalah kelanjutan dari Pasal 2 ayat 1 KUHP baru yang mengamanatkan soal pemberlakuan hukum adat atau hukum tak tertulis yang berlaku di masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak diatur di KUHP baru.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Wisata di Gunung Ciremai Ditutup: Hutan Itu Cagar Alam, Bukan Tempat Usaha
Pasal 7 PP tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah, pemprov, pemkab dan pemkot beserta DPRD dan masyarakat adat, bisa mengusulkan tindak pidana adat dalam peraturan daerahnya.
Usulan tersebut setelah pemerintah daerah melakukan penelitian terhadap hukum adat di wilayahnya dengan melibatkan masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada masyarakat hukum adat.
Kemudian, penelitian tersebut akan dituangkan dalam peraturan daerah, yang mana, peraturan daerah tersebut akan memuat aturan-aturan hukum adat bersifat pidana dan disertai sanksi dan hukumannya.
Satu hal yang harus digaris bawahi, bahwa perda yang memuat hukum pidana adat itu harus dipastikan, perbuatan yang dilarangnya tidak diatur di KUHP baru atau undang-undang lain yang memuat pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-masih-betah-menduda.jpg)