Rabu, 20 Mei 2026

Liputan Eksklusif Hukum Adat di Jabar

DPRD Jabar Sebut Hukum Adat Bisa Masuk dalam Perda Pemajuan Kebudayaan

DPRD Provinsi Jawa Barat membuka peluang untuk memasukan hukum adat dalam Perda Pemajuan Kebudayaan

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan saat melakukan kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Barat di Kawasan Hibisc Fantasy, Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (14/1/2025). DPRD Provinsi Jawa Barat membuka peluang untuk memasukan hukum adat dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan yang sedang dibahas oleh Pemprov bersama DPRD Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat membuka peluang untuk memasukan hukum adat dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan yang sedang dibahas oleh Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar. 

Berdasarkan jdih.kemenkeu.go.id, hukum adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat adat, mengikat, dipertahankan, dan memiliki sanksi. Hukum adat berkembang dari tradisi, kebiasaan, dan nilai budaya lokal, berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain di Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan mengatakan, Perda Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi payung hukum bagi hukum adat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Dalam Pasal 7 PP tersebut, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota bersama DPRD dan masyarakat hukum adat diberikan kewenangan untuk mengusulkan tindak pidana adat ke dalam peraturan daerah (perda).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

PP itu adalah kelanjutan dari Pasal 2 ayat 1 KUHP baru yang mengamanatkan soal pemberlakuan hukum adat atau hukum tak tertulis yang berlaku di masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak diatur di KUHP baru.

Baca juga: Implementasi KUHP Baru: Dedi Mulyadi Bisa Usulkan Hukum Adat Jadi Perda Pidana

“Boleh jadi Perda (hukum adat) itu  kalau ada, bisa dimasukkan, kan masih diatur. Jangan sampai semuanya membuat aturan,” ujar Iwan, Selasa (13/1/2026).

Hukum adat yang diajukan menjadi Perda itu nantinya tetap harus mengikuti mekanisme yang ada, salah satunya kajian komprehensif dari berbagai kalangan, baik itu ahli, akademisi termasuk masyarakat adatnya sendiri. 

“Tentu harus dilihat dulu, kalau di atas (PP 55 tahun 2025) sudah memberikan ruang, tinggal dipilah saja mana yang diperbolehkan mana yang tidak, kan disebutkan selama tidak bertentangan dengan UUD dan KUHP, intinya itu harus dikaji juga supaya tidak bertentangan dengan norma yang ada,” ucapnya. 

Iwan mengaku akan menyampaikan PP ini kepada panitia khusus (Pansus) Perda Pemajuan Kebudayaan untuk dilakukan kajian. 

“Ini menjadi masukan buat pansus untuk mengolah supaya nanti kalaupun masuk Perda, tidak terlalu bebas dalam menentukan hukum adat itu,” katanya. 

Baca juga: Implementasi KUHP Baru: Dedi Mulyadi Bisa Usulkan Hukum Adat Jadi Perda Pidana

Adapun Perda Pemajuan Kebudayaan saat ini masih dalam tahap mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder di lapangan, PP 55 Tahun 2025 ini pun akan menjadi pertimbangan Pansus. 

“Bagusnya sih nanti Perda Pemajuan Kebudayaan ini menjadi payung hukum bagi pengaturan terkait dengan adat dan kebudayaan yang ada di Jabar,” ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved