Sabtu, 18 April 2026

Angkot Kota Bandung Libur Dua Hari

BREAKING NEWS: Dedi Mulyadi 'Tembak' Sekda Kota Bandung Liburkan Angkot Dua Hari

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan angkot di Kota Bandung diliburkan di malam tahun baru.

|
tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
LIBURKAN ANGKOT - Foto arsip sejumlah angkot saat mangkal di Terminal Cicaheum, Rabu (25/6/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung diliburkan pada malam tahun baru dari 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.  

Ringkasan Berita:
  • Dedi Mulyadi liburkan angkot di Kota Bandung pada malam tahun baru dari 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. 
  • Putusan ini diambil secara cepat dengan 'menembak' Sekda Kota Bandung
  • Besaran konpensasi untuk sopir dan pengusaha angkot total Rp500 ribu untuk dua hari 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung diliburkan pada malam tahun baru dari 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. 

Keputusan itu diambil langsung Dedi Mulyadi saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/12/2025). 

Mulanya, Dedi Mulyadi ditanya soal kebijakan meliburkan angkutan kota di Bogor saat libur Natal dan Tahun Baru. 

Lalu, Dedi menanyakan kepada Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain soal keuangan Kota Bandung apakah ada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) atau tidak. 

"Pak Sekda, ada tahun ini silpa," tanya Dedi Mulyadi

"Sekitar 5 persen Pak Gub," jawab Iskandar Zulkarnain

Dedi kemudian menanyakan kepada Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian, soal jumlah angkot yang operasional di Kota Bandung. 

Baca juga: 7 Tempat Beli Oleh-oleh di Kota Bandung, Siap-siap Borong saat Liburan Akhir Tahun 2025

"Pak Kadis, angkot yang operasional berapa," tanya Dedi Mulyadi

"Kurang lebih 2.500 yang operasional," jawab Rasdian.

Setelah menghitung jumlah angkot di Kota Bandung, Dedi langsung memutuskan mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 angkot di Kota Bandung libur dan akan diberikan uang kompensasi. 

"Dua hari. Malam tahun baru dan hari tahun baru. Jadi dua hari. Rabu dan hari Kamis libur dan dikasih uang saku," 

"Pendapatan kan rata-rata Rp150 ribu sopir itu. Kalau dengan setoran mobilnya jadi Rp250 ribu lah ya. Rp250 ribu Kemudian dua hari jadi Rp500 ribu dikasihnya ya antara pemilik dengan supir angkotnya," ujar Dedi.

Kebijakan itu diputuskan Dedi secara cepat dihadapan Sekda Kota Bandung dan Kadishub Kota Bandung sebagai upaya mengatasi kemacetan di Kota Bandung pada saat momen libur pergantian tahun baru.

Baca juga: Farhan Perjuangkan Rute Penerbangan Bandung-Yogyakarta dari Bandara Husein Sastranegara

Dedi kemudian meminta Sekda Kota Bandung berkoordinasi dengan Sekda Jabar, Herman Suryatman untuk membahas anggarannya. 

"Saya yakin anggaran tahun ada silpa, koordinasi saja dengan Sekda Jabar ya, nanti anggaranya bisa setengah-setengah dengan Provinsi," 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved