Cegah Dualisme Kewenangan: Muliaman Hadad Tegaskan Batas Jelas BP BUMN dan Danantara

Danantara berperan sebagai strategic investment manager yang tidak hanya mengelola BUMN eksisting, tetapi juga menarik investasi global.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nappisah
Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Danantara”, di Swiss-Belresort Dago Heritage, Bandung. 

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, bahwa prinsip hukum tetap berlaku dalam konteks pengelolaan BUMN.

“Kerugian BUMN secara administratif bukan kerugian negara, namun bila terjadi penyimpangan yang melanggar hukum, tetap masuk kategori tindak pidana korupsi. Hukum pidana memiliki otonomi dalam menafsirkan makna kerugian negara,” jelasnya.

Diketahui, amandemen UU BUMN juga memperkenalkan Pasal 87F, yang mewajibkan penyelesaian sengketa antar-BUMN melalui mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan. 

Kejaksaan RI didorong mengambil peran aktif melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mediator.

Burhanuddin mengusulkan pembentukan “Adhyaksa Chambers”, lembaga mediasi di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang akan menjadi Out of Court Settlement resmi untuk sengketa antar-entitas BUMN.

“Peran Jaksa sebagai mediator menjamin proses mediasi yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Ini langkah nyata memperkuat penyelesaian sengketa bisnis tanpa mengorbankan efisiensi,” ujar Burhanuddin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved