Satreskrim Polrestabes Bandung Ringkus 5 Pelaku Curanmor, Dua di Antaranya Ayah dan Anak

Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung. Dua di antaranya adalah ayah dan anak.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
RINGKUS PELAKU CURANMOR - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung. Para pelaku ini berhasil menggasak 17 unit sepeda motor berbagai merk. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.

Para pelaku ini berhasil menggasak 17 unit sepeda motor berbagai merk.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman pengungkapan ini perideo September hingga Oktober.

Kelima tersangka di antaranya, AL, FA, ES, R, dan RMN, serta ada satu orang berstatus DPO berinisial C.

Adapun kerugian material yang ditimbulkan dari peristiwa ini per orangnya Rp15 - 20 juta.

"Modus operandinya seperti biasa, dari pelaku ini menggunakan kunci T, kemudian merusak kunci stang, dan ada beberapa kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menggantung," kata Abdul Rachman, Selasa (7/10/2025).

Situasi-situasi seperti itu terjadi karena kelalaian korban dan para pelaku melakukan atau mengawasi setiap motor yang tertinggal kuncinya dan langsung menggasaknya.

Baca juga: Ranking FIFA Indonesia Setelah Lawan Arab Saudi dan Irak, Potensi Gusur Vietnam dan Lebanon

"Ada beberapa TKP dari tindakan ini, seperti Jalan Rangga Kecamatan Bojongloa Kidul, lalu di Margaasih, Cikutra, Pemkot Cimahi, dan Cangkuang. Kami juga amankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang sempat viral juga. Kami juga amankan kunci palsu yang dilakban hitam, satu kunci merk Yamaha, dan satu kunci gembok," ujarnya

Hasil pemeriksaan, kata Rachman, dari para tersangka ini melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bisa lebih seorang.

"Kami juga amankan dari pelaku ini bapak dan anak berinisial FA (bapaknya) dan AL (anaknya). Para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 ancaman empat tahun penjara," katanya.

FA mengaku anaknya yang turut serta mencuri kendaraan bermotor ini merupakan anak tirinya. Dia pun mengaku diajak anaknya untuk mencuri.

"Saya sudah tiga kali (mencuri)," ucap AL anak dari FA.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan motornya saat terparkir dalam kondisi aman, semisal memakai gembok atau kunci ganda.

"Bagi masyarakat yang hendak ambil kendaraan yang hilang silakan tak dipungut biaya tapi bawa persyaratan, seperti BPKB, STNK, dan KTP. Silakan langsung datang ke Jalan Badak Singa Satreskrim Polrestabes Bandung," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved