Program Dedi Mulyadi Rereongan Sapoe Sarebu, Warga Pertanyakan 'Apakah Uangnya Sampai ke Masyarakat'

Reaksi beragam muncul berkenaan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi meminta masyarakat menyisihkan uang Rp 1.000 setiap hari.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
shutterstock
ILUSTRASI - Reaksi beragam muncul berkenaan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi meminta masyarakat menyisihkan uang Rp 1.000 setiap hari dalam gerakan Poe Ibu, akronim dari Rereongan Sapoe Sarebu. 

Rereongan Poe Ibu ini juga menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. 

“Kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp 1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” begitu bunyi dalam SE itu.

Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Gerakan dilaksanakan di semua tingkatan, mulai di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, hingga di lingkungan masyarakat RT dan RW.

“Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat,” masih dalam SE itu.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat. Monitoring pelaksanaan gerakan dilakukan sesuai lingkup masing-masing. 

Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi. Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama. 

Baca juga: Gerakan Rereongan Poe Ibu, Dedi Mulyadi Imbau ASN, Pelajar, dan Masyarakat Donasi Rp 1.000 Per Hari

“Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh kepala desa/lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh camat.”

Dedi dalam SE juga mengimbau bupati/wali kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas. 

“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat Istimewa,” masih kalimat di SE itu. (nazmi abdurrahman/adi ramadan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved