SENGKARUT di Tubuh PPP, DPW Jabar Tolak Legitimasi Mardiono, Tegaskan Tetap Solid Dukung Agus
Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat tak mengakui kepemimpinan PPP di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat tak mengakui kepemimpinan PPP di bawah Ketua Umum Muhammad Mardiono. Padahal, kepengurusan Mardiono telah mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI lewat surat keputusan yang diteken Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap SK tersebut. Pepep memastikan semua kader, mulai dari tingkat DPW hingga DPC dan pimpinan anak cabang (PAC), solid mendukung Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP yang sah sesuai hasil muktamar di Jakarta.
"Seperti yang sudah disampaikan, kami menolak SK tersebut. Karena kami yang melakukan proses muktamar, dari pembukaan sampai penutupan, hadir di sana. Semua tahapan dilalui dengan baik, dan muktamar telah menetapkan Pak Agus Suparmanto sebagai ketua umum," kata Pepep kepada Tribun Jabar, Jumat (3/10/2025).
Pepep menegaskan, keputusan untuk mendukung Agus Suparmanto sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh PPP di Jabar. “Secara institusi, dukungan terhadap Pak Agus Suparmanto ditetapkan dalam forum muskerwil," ucapnya.
Ia juga menegaskan, meski kubu Mardiono sudah mengantongi SK Kemenkumham, mereka tidak bisa serta-merta membentuk kepengurusan versi sendiri. "Karena ketua umum terpilih, Agus Suparmanto, tentu akan melakukan upaya-upaya hukum," ujar Pepep.
Baca juga: SK Kemenkum Dinilai Jadi Bahan Bakar Konflik PPP, Picu Dualisme Lebih Besar
Langkah pertama, kata dia, adalah mempertanyakan kronologi terbitnya SK kepada Kemenkumham. Selanjutnya, pihaknya akan menempuh jalur hukum agar SK tersebut dibatalkan. Ia berharap persoalan di tingkat pusat tidak berimbas ke daerah dan tidak menghambat kerja-kerja politik di tingkat cabang.
"Pertentangan menjadi sebuah risiko yang harus diselesaikan. Makanya saya selalu mengingatkan kepada teman-teman di Jawa Barat, biarkan perbedaan ini hanya terjadi di Jakarta. Di tingkat cabang (PAC), tetap harus melakukan kerja-kerja politik dan tidak boleh terpengaruh oleh situasi di pusat," katanya.
Penolakan serupa juga disampaikan DPC PPP Kabupaten Bandung Barat. "Dengan terbitnya SK tersebut, jelas kami sebagai kader PPP DPC Bandung Barat menolak tegas,” kata Ketua DPC PPP Bandung Barat, Muhamad Yusup Hasanudin, saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Yusup, penolakan tersebut salah satunya didasarkan pada AD/ART PPP yang dijadikan rujukan oleh Supratman Andi Agtas untuk mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono. Ia menyebut AD/ART hasil Muktamar XI Makassar sudah tidak berlaku karena telah diubah pada Muktamar X di Ancol, Jakarta.
"Saya ingin memberitahu kepada Saudara Menteri bahwa AD/ART PPP itu telah diubah pada Muktamar X kemarin. Kami sebagai muktamirin berwenang mengubah AD/ART partai, selain memilih ketua umum. Jadi mungkin ini yang terlupakan oleh Saudara Menteri Hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa polemik dualisme di internal PPP—antara kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto—sudah selesai dengan terbitnya SK Kemenkumham.
Baca juga: Dualisme Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Bakal Tempuh Jalur Hukum, PPP Jabar Tolak SK Kemenkum
"Begitu ada permohonan yang masuk dan tidak ada masalah, maka saya anggap sudah sesuai dengan mekanisme AD/ART, maka saya sahkan. Jadi, semua sudah kami lakukan karena yang terpenting ialah jangan menunda sebuah keputusan, tapi percepat karena ini adalah layanan untuk publik. Berkaitan dengan PPP, kami sudah periksa semua, baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya," kata Supratman, Kamis (2/10) di Sabuga ITB, Kota Bandung.
Supratman menekankan bahwa mekanisme yang digunakan merujuk pada AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar. Ia menegaskan, SK yang ditandatangani adalah SK kubu Muhammad Mardiono.
"SK untuk Pak Mardiono. Yang jelas, saya tanda tangani tanggal 1 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Dan hanya Pak Mardiono yang mendaftar hingga 30 September,” katanya, seraya menegaskan bahwa dirinya pernah menyelesaikan SK hanya dua jam untuk Golkar, dan tiga jam untuk PKB.
Disinggung terkait kemungkinan SK juga ditandatangani untuk kubu Agus Suparmanto, Supratman menegaskan hal itu mustahil.
"Silakan lakukan upaya hukum jika merasa keputusan tata usaha negara ini bermasalah. Jangan harap ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi, dan jika sesuai, kami terbitkan SK-nya," ujarnya.
Sejumlah pengurus dan tokoh senior PPP menolak SK tersebut yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2025–2030. Mereka yang menolak antara lain Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy, Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur, Ketua Majelis Syariah Mustafa Aqil Siraj, hingga Ketua Majelis Pakar PPP Prijono Tjiptoherijanto.
Baca juga: Ketua Umum PPP Mardiono Tegaskan Akan Ajak Romahurmuziy Masuk Kepengurusan: Itu Harus
Menurut mereka, SK Menkum cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Satu yang paling krusial adalah ketiadaan "Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik" dari Mahkamah Partai.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Artinya, SK Menkum ini tidak sah dan cacat hukum,” kata KH Zarkasih Nur selaku Ketua Majelis Kehormatan PPP, Kamis (2/10).
Selain itu, pengurus menilai klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi. Sidang yang dipimpin Amir Uskara disebut berlangsung di tengah hujan interupsi penolakan, bahkan Amir meninggalkan arena sidang.
"Faktanya, muktamirin secara konstitusional telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” ujar Romahurmuziy.
PPP kubu muktamirin juga menyebut SK Menkum bertentangan dengan keputusan Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. Dalam forum tersebut, para ulama sepakat menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinannya.
“Bagaimana mungkin Menteri mengabaikan suara para ulama se-Indonesia yang tegas menolak Mardiono? Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan legitimasi,” ujar KH Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah PPP.
Atas dasar itu, pengurus PPP menyatakan akan menempuh langkah politik, administratif, dan bahkan hukum agar SK Menkum dibatalkan. Lebih lanjut, mereka menepis pernyataan Menkum yang menyebut tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain.
Menurut mereka, pendaftaran resmi telah dilakukan Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober 2025 dan diterima langsung staf Menteri di kantor Kementerian Hukum, bahkan disiarkan live sejumlah media.
“Kalau Menteri bilang tidak tahu, itu sungguh tidak masuk akal. Fakta pendaftaran dilakukan secara terbuka, disaksikan publik, dan bahkan ada komunikasi sebelumnya dengan Ditjen AHU,” ujar Prijono Tjiptoherijanto selaku Ketua Majelis Pakar PPP.
Karena itu, mereka mendesak Menkum menunjukkan Surat Mahkamah Partai sebagaimana disyaratkan oleh Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. "Jika surat itu tidak ada, patut diduga Menteri telah melakukan kelalaian dalam penerbitan SK,” tegas dia
“Demi menjaga marwah partai dan suara umat, kami tidak akan tinggal diam. PPP harus berjalan sesuai aturan hukum dan keputusan muktamar, bukan klaim sepihak,” ucapnya.
Ketua Umum DPP PPP yang mengantongi SK kemenkum, Muhamad Mardiono, merasa percaya diri kalau kubu Agus Suparmanto tak akan melayangkan gugatan. Kata Mardiono, saat ini seluruh pihak yang memiliki semangat untuk membesarkan PPP akan bersatu menjadi keluarga, termasuk juga Agus Suparmanto.
"InsyaAllah mudah-mudahan tidak ada. Saya yakin karena kita semua itu sebenarnya satu keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan," ucap Mardiono di Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (2/10) malam.
Mardiono mengungkap sedang meracik siapa saja kader yang akan digandengnya masuk ke dalam kepengurusan DPP PPP, termasuk dari kubu Agus Suparmanto. Mardiono sontak menunjukkan ekspresi serius perihal kemungkinannya mengajak Gus Romy ke jajaran pengurus PPP. "Oh, bukan seandainya. Itu (mengajak Gus Romy) harus ya," kata Mardiono.
Menurut dia PPP di satu periode mendatang harus bisa kembali menjadi partai yang disegani. Sehingga, kata Mardiono, perlu adanya kerjasama antara para kader, termasuk sosok Gus Romy. "Harus kita bersama-sama ya. Tadi yang saya sampaikan kita bersama-sama bergandeng tangan untuk bagaimana kita membesarkan PPP ke depan," ucap dia.
Di lain pihak, Majelis Pakar DPW PPP Jawa Barat, Yudi Muhammad Aulia, meminta semua kader menerima SK Kementerian Hukum (Kemenkum) soal kepemimpinan Mardiono.
“Pada prinsipnya, Muktamar X di Mercure itu sah dan legal. Kami menerima dengan senang hati keluarnya SK ini. Harapan kita, polemik di PPP segera berakhir,” kata Majelis Pakar DPW PPP Jawa Barat, Yudi Muhammad Aulia, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, keputusan itu final secara hukum dan harus diterima semua kader dengan legawa.
Yudi mengingatkan bahwa konflik internal PPP sejak era Suryadharma Ali (SDA), Romahurmuziy (Romy), hingga ke Suharso Manoarfa selalu dipicu oleh figur yang sama. Menurutnya, Romy kerap menjadi dalang perpecahan dan membuat PPP tidak pernah benar-benar tenang.
“Dari zaman SDA vs Romy, kemudian Romy ditangkap KPK, lalu Suharso vs Romy, bahkan Mardiono pun dipertentangkan Romy. Saya bilang ke Agus (Suparmanto), 'Kamu belum kenal Romy'. Kamu bisa digulingkan. Aneh, partai ini diobok-obok satu orang dari dekade ke dekade, ya si Romy itu,” tegas politisi senior PPP ini.
Baca juga: Ketua DPW PPP Jabar Jelaskan Kronologis Muktamar X PPP, Agus Suparmanto Jadi Ketum yang Sah
Lebih jauh, Yudi menilai penolakan DPW PPP Jabar terhadap SK Mardiono sangat tidak relevan. Pasalnya, basis pesantren di Jawa Barat justru solid mendukung Mardiono. Ia menyebut sikap menolak hanya akan memperlebar luka lama yang selalu dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi.
“Untuk DPW Jabar sebaiknya menerima dengan legawa SK Kemenkum Pak Mardiono. Saya pastikan, kalangan PPP basis pesantren di Jabar itu bersama Pak Mardiono. Jadi hentikan konflik, lawan kita bukan sesama kader, tapi bagaimana memperkuat PPP di hadapan publik,” ucap dia.
Ia pun mengajak semua kader untuk rekonsiliasi dan menutup ruang bagi manuver Romy yang selalu membuat gaduh partai.
“Baiknya kita rekonsiliasi. Sudahi konflik, mari kita bangun kembali PPP. Jangan lagi ada ruang bagi Romy mengacak-acak partai demi kepentingan pribadi. Kalau terus dibiarkan, PPP tidak akan pernah maju,” ucap Yudi. (Nazmi Abdurrahman/Rahmat Kurniawan/Rizki Sandi Saputra/Tribun Network)
Partai Persatuan Pembangunan
Jawa Barat
Muhammad Mardiono
Agus Suparmanto
Pepep Saepul Hidayat
multiangle
SK Kemenkum Dinilai Jadi 'Bahan Bakar' Konflik PPP, Picu Dualisme Lebih Besar |
![]() |
---|
Laporan Keuangan 2024 Sempurna, Kemenkum Jabar Saksikan Penyerahan Predikat WTP dari BPK RI |
![]() |
---|
Sehaluan dengan DPW Jabar, PPP Bandung Barat Tolak SK Menteri Hukum Kubu Mardiono |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Bekali Jajarannya Instrumen Analisis Hukum untuk Wujudkan Produk Hukum Daerah |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Murid SDN Cibitung Tak Punya Bangku, Elus Dada: Sukabumi Lagi, Ampun! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.