Jatah Sampah Sarimukti Dibatasi Tonase: Tiap Truk Ditimbang, Kota Bandung Maksimal 981 Ton/Hari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah sistem penghitungan sampah yang dibuang

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
rahmat kurniawan/tribun jabar
SAMPAH TPAS SARIMUKTI - Koordinator Pengelola TPAS Sarimukti Zidni Ilman saat menjelaskan kondisi zona 5/Rahmat Kurniawan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPA Sarimukti diperketat sebagaimana Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

Truk-truk pengangkut sampah dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat harus ditimbang sebelum melakukan pembuangan ke zona 5.

"Jadi truk masuk dari luar, masuk ke pos 1 langsung kita timbang, semua yang mau masuk harus ditimbang," kata Koordinator Pengelola TPAS Sarimukti, Zidni Ilman di lokasi, Selasa (30/9/2025).

Zidni mengkonfirmasi adanya batas harian sampah yang dibuang ke zona 5.

Sampah-sampah tersebut masuk ke TPA Sarimukti sebanyak 6 hari dalam sepekan.

"Sehari 1.500 ton, untuk 4 kabupaten kota. Sekarang seminggu itu 6 hari, kita tampung 6 hari, hari Minggu libur tidak ada sampah masuk, di hari minggu kita penataan," ujarnya.

Baca juga: DLH Jabar Bantah Ada Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti, Cuma Ganti Sistem

Perubahan skema ritase ke tonase telah bergulir sejak adanya SE Sekda Jabar Nomor: 6174/PBLS.04/DLH.

Berdasarkan SE tersebut, jatah pembuangan sampah dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari.

"Kalau berlebih truk nya tidak ada masalah, itu akan diakumulasikan dalam tonase, misalnya Kota Bandung 60 persen dari jatah 1500, hari ini mungkin truknya bisa ada yang 5 ton 4 ton, itu tidak masalah, tapi nanti dijumlahkan. Dan iya distop kalau sudah memenuhi kuota," tegasnya.

Zidni mengaku tidak ada permasalahan berarti yang muncul dengan skema pembuangan sampah berdasarkan tonase.

Setidaknya ada 2 ekskavator yang berada di zona 5 untuk menata sampah yang datang dari wilayah Bandung Raya.

"Inilah kondisi sebenarnya di lapangan. Kalau tonase dan segala macamnya sudah ada datanya," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah sistem penghitungan sampah yang dibuang dari sejumlah daerah di cekungan Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sebenarnya tidak ada pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti. 

“Jadi kita masih komitmen dengan kesepakatan yang lalu. Hanya saja sekarang ada konversi yang tadinya ritase menjadi tonase,” ujar Ai, Senin (29/9/2025). 

Sistem tonase ini, kata dia, lebih terukur dan memungkinkan setiap truk yang datang ke Sarimukti sesuai dengan kapasitas atau jatah daerahnya masing-masing.

 “Kalau ritase itu kan, tidak seragam ya. Kadang-kadang ada yang enam ton (satu truk), bahkan ada yang ditumpuk bisa 12 ton. Nah, kalau tonase ya mau tidak mau harus sesuai. Jadi, sebenarnya tidak ada pengurangan, cuman kita konversi dari ritase ke tonase,” katanya.

Kebijakan konversi ini dilakukan agar zona lima yang saat ini digunakan di TPA Sarimukti dapat menampung sampah hingga 2027.

“Jadi zona 1, 2, 3, 4 itu sudah close, karena kondisinya sudah overload dan lain-lain begitu ya. Jadi sekarang hanya di zona 5,” katanya. 

Konversi dari ritase ke tonase ini, kata Ai, sudah dilakukan sejak zona lima di Sarimukti dibuka.

Melalui sistem ini, setiap truk yang datang akan masuk jembatan timbang dan dihitung setiap ton sampah yang dibawanya. 

“Jembatan timbang dari dulu juga ada. Cuman kita belum efektif lah. Nah, kalau sekarang semuanya harus melalui jembatan timbang,” ucapnya. 

Adapun tonase setiap daerah, kata Ai, masih sama dengan sebelumnya saat dihitung berdasarkan ritase.

 “Kemarin misalnya kota Bandung 140 ritase. Ya, dia jatuh-jatuhnya jadi 981-an ton. Jadi, sama aja sih sebenarnya,” ucapnya.

Hanya saja, kata dia, sekarang Kabupaten/Kota kaget karena tidak bisa ditumpuk lagi sampahnya dalam satu truk.

“Jadi, kalau dulu itu kan truk sebenarnya kapasitasnya hanya 6 ton. Ditumpuk lah gitu ya sampai overload jadi 8 ton dan lain-lain. Dan itu kita kecolongan lah ya,” katanya.

Sistem tonase ini pun, kata dia, menggunakan penghitungan kuota.

Biasanya, TPA Sarimukti akan memberikan informasi kuota ke Kabupaten/Kota setiap dua minggu sekali.

“Nah biasanya kita akan kasih kabar ke kabupaten/kota bahwa kuota anda tinggal sekian. Jadi, ketika kuotanya sudah habis ya mereka tidak mengirim sampah lagi karena nanti akan tertolak begitu,” ucapnya.

“Kota Bandung tuh pernah, sudah habis kuota tapi keburu mengirim satu truk."

"Tapi kan kuota sudah habis tuh. Ya udah, tetap diterima tapi memotong kuota minggu depannya,” katanya. 

Ai pun meminta kepada Kabupaten/Kota di cekungan Bandung agar tidak ketergantungan dengan Sarimukti. 

“Kita mengetahui bahwa kondisi Sarimukti itu terbatas ya teman-teman Kabupaten/kota juga seharusnya mencari carilah begitu ya, pengolahan sampah yang lain."

"Jadi jangan semuanya mengandalkan Sarimukti, karena Sarimukti juga terbatas,” katanya. (*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved