Jatah Sampah Sarimukti Dibatasi Tonase: Tiap Truk Ditimbang, Kota Bandung Maksimal 981 Ton/Hari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah sistem penghitungan sampah yang dibuang

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
rahmat kurniawan/tribun jabar
SAMPAH TPAS SARIMUKTI - Koordinator Pengelola TPAS Sarimukti Zidni Ilman saat menjelaskan kondisi zona 5/Rahmat Kurniawan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah atau TPA Sarimukti diperketat sebagaimana Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

Truk-truk pengangkut sampah dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat harus ditimbang sebelum melakukan pembuangan ke zona 5.

"Jadi truk masuk dari luar, masuk ke pos 1 langsung kita timbang, semua yang mau masuk harus ditimbang," kata Koordinator Pengelola TPAS Sarimukti, Zidni Ilman di lokasi, Selasa (30/9/2025).

Zidni mengkonfirmasi adanya batas harian sampah yang dibuang ke zona 5.

Sampah-sampah tersebut masuk ke TPA Sarimukti sebanyak 6 hari dalam sepekan.

"Sehari 1.500 ton, untuk 4 kabupaten kota. Sekarang seminggu itu 6 hari, kita tampung 6 hari, hari Minggu libur tidak ada sampah masuk, di hari minggu kita penataan," ujarnya.

Baca juga: DLH Jabar Bantah Ada Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti, Cuma Ganti Sistem

Perubahan skema ritase ke tonase telah bergulir sejak adanya SE Sekda Jabar Nomor: 6174/PBLS.04/DLH.

Berdasarkan SE tersebut, jatah pembuangan sampah dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari.

"Kalau berlebih truk nya tidak ada masalah, itu akan diakumulasikan dalam tonase, misalnya Kota Bandung 60 persen dari jatah 1500, hari ini mungkin truknya bisa ada yang 5 ton 4 ton, itu tidak masalah, tapi nanti dijumlahkan. Dan iya distop kalau sudah memenuhi kuota," tegasnya.

Zidni mengaku tidak ada permasalahan berarti yang muncul dengan skema pembuangan sampah berdasarkan tonase.

Setidaknya ada 2 ekskavator yang berada di zona 5 untuk menata sampah yang datang dari wilayah Bandung Raya.

"Inilah kondisi sebenarnya di lapangan. Kalau tonase dan segala macamnya sudah ada datanya," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengubah sistem penghitungan sampah yang dibuang dari sejumlah daerah di cekungan Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sebenarnya tidak ada pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti. 

“Jadi kita masih komitmen dengan kesepakatan yang lalu. Hanya saja sekarang ada konversi yang tadinya ritase menjadi tonase,” ujar Ai, Senin (29/9/2025). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved