Bisakah Pengelola MBG yang Sebabkan Keracunan Dijerat UU Perlindungan Konsumen? Ini Penjelasan HLKI

Dalam konteks hukum, pengelola MBG bisa dimintai pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
MASIH DIRAWAT - Korban keracunan yang masih dirawat akibat keracunan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Posko Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (25/9/2025). 

Jika tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi, konsumen dapat membawa perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan.

Baca juga: Viral Mobil SPPG Dipakai Jualan Buah di Pasar, padahal Harusnya untuk Antar Menu MBG

“Bila putusan BPSK tidak dijalankan, maka dapat diteruskan ke penyidik sebagai bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan pidana,” tambah Firman.

Karena UUPK berfungsi sebagai umbrella act, pengelola MBG juga bisa dijerat undang-undang lain, mulai dari KUHP (Pasal 359–361 tentang kelalaian), UU Kesehatan, UU Pangan, hingga UU Higiene. 

Selain itu, perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dapat digunakan.

Firman menilai, tujuan program MBG sebenarnya sangat mulia, menekan stunting, kemiskinan, dan membangun SDM unggul. Namun, insiden keracunan berulang selama sembilan bulan terakhir menunjukkan adanya krisis manajemen dan kelalaian pengawasan.

“Keracunan MBG bagi anak-anak tidak bisa ditolerir. Jika terus berulang, ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan masalah kemanusiaan,” imbuh Firman.

Firman menambahkan, masyarakat berhak menuntut secara hukum, baik perdata, pidana, maupun administratif. Upaya hukum tetap sah dilakukan meskipun pemerintah berencana mengganti program dengan bantuan tunai langsung.

Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa lepas tangan. UUPK Bab VII mengatur kewajiban pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pelaku usaha.

Pemerintah bahkan dapat dikenai jerat hukum berlapis, termasuk UU Pelayanan Publik dan UU Administrasi Pemerintahan.

“Korban MBG bukan hanya anak-anak yang keracunan hari ini, tapi juga masa depan bangsa. Rakyat berhak marah ketika pemerintah justru menambah anggaran MBG dalam APBN 2026 sebesar Rp335 triliun tanpa evaluasi menyeluruh,” ucapnya.

Firman mengimbau, jika kelalaian dibiarkan, rakyat bisa kembali melakukan aksi massa seperti pada bulan agustus. 

Baca juga: Cegah Terjadi Keracunan MBG, Pemkot Cimahi Bakal Panggil Seluruh Kepala SPPG

“Pemerintah harus segera bertindak, karena membiarkan program dengan niat baik berubah menjadi ancaman adalah bentuk ketidakpedulian yang berbahaya,” pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved