Cara Sanggah dan Reaktivasi Penerima Bansos yang Dicoret karena Terindikasi Judol, Bisa Online
KPM bansos yang namanya dicoret karena terindikasi dalam aktivitas judol bisa melakukan sanggahan dan reaktivasi. Simak caranya berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang namanya dicoret karena terindikasi dalam aktivitas judi online (judol) bisa melakukan sanggahan dan reaktivasi.
Bansos adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat ekonomi rentan berbentuk uang tunai, biaya pendidikan, jaminan kesehatan, hingga bahan pokok.
Beberapa bansos yang biasanya rutin digelontorkan dalam beberapa tahap di antarnaya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan lainnya.
Penerima bansos diperbarui berdasarkan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Belakangan, pemerintah menonaktifkan 600 ribu penerima bansos karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
"Jadi bagi yang memang benar-benar membutuhkan kita beri kesempatan sekali lagi untuk memperoleh bansos, bagi yang terindikasi judol, kembali dengan melakukan reaktivasi," ujar Gus Ipul di Polteksos, Kota Bandung, Kamis (25/9/2025).
Lantas, bagaimana cara menyanggah dan mereaktivasi penerima bansos yang tercoret?
Baca juga: Kemenkum Jabar Dorong Cianjur Mutakhirkan Aturan Bansos Kemiskinan Ekstrem
Pengajuan sanggah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu offline melalui Dinas Sosial atau kantor kelurahan setempat, dan online lewat aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Berikut informasi selengkapnya:
1. Cara usul/sanggah bansos via online
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau login dengan akun yang sudah ada.
- Pilih menu “Usul/Sanggah”.
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK.
- Tentukan jenis pengajuan (usul atau sanggah) disertai alasan yang jelas.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi petugas Dinas Sosial.
2. Cara usul/sanggah bansos via offline
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
- Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
- Serahkan KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Sampaikan alasan secara rinci.
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
- Proses dan Tindak Lanjut Usul/Sanggah Bansos
- Verifikasi dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, termasuk pengecekan data dan kondisi di lapangan.
- Proses verifikasi memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan.
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut cara mengecek penerima bansos yang terdaftar dalam DTSEN:
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Baca juga: Kemenkum Jabar Godok Aturan Tunjangan ASN dan Bansos Kemiskinan Ekstrem Cianjur
Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.
sanggah penerima bansos
reaktivasi penerima bansos
penerima bansos
bantuan sosial
bansos
judol
EverGreen
Harga Emas Hari Ini Minggu 12 Oktober 2025 Naik Lagi, Antam Rp2,414 Juta Per Gram, Cek Galeri 24 |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Sabtu 11 Oktober 2025 Kompak Turun, Antam Rp2,409 Juta Per Gram, Cek Produk Lain |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025 Antam Rp2.419 Juta Per Gram, UBS dan Galeri 24 Bervariasi |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu Papatong, Lagu Sunda yang Dipopulerkan oleh Bah Dadeng |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Kamis 8 Oktober 2025 Kian Melonjak, Antam Tembus Rp2,4 Juta, Cek UBS & Galeri 24 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.