Cara Sanggah dan Reaktivasi Penerima Bansos yang Dicoret karena Terindikasi Judol, Bisa Online

KPM bansos yang namanya dicoret karena terindikasi dalam aktivitas judol bisa melakukan sanggahan dan reaktivasi. Simak caranya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang namanya dicoret karena terindikasi dalam aktivitas judi online (judol) bisa melakukan sanggahan dan reaktivasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang namanya dicoret karena terindikasi dalam aktivitas judi online (judol) bisa melakukan sanggahan dan reaktivasi.

Bansos adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat ekonomi rentan berbentuk uang tunai, biaya pendidikan, jaminan kesehatan, hingga bahan pokok.

Beberapa bansos yang biasanya rutin digelontorkan dalam beberapa tahap di antarnaya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan lainnya.

Penerima bansos diperbarui berdasarkan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Belakangan, pemerintah menonaktifkan 600 ribu penerima bansos karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

"Jadi bagi yang memang benar-benar membutuhkan kita beri kesempatan sekali lagi untuk memperoleh bansos, bagi yang terindikasi judol, kembali dengan melakukan reaktivasi," ujar Gus Ipul di Polteksos, Kota Bandung, Kamis (25/9/2025).

Lantas, bagaimana cara menyanggah dan mereaktivasi penerima bansos yang tercoret?

Baca juga: Kemenkum Jabar Dorong Cianjur Mutakhirkan Aturan Bansos Kemiskinan Ekstrem

Pengajuan sanggah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu offline melalui Dinas Sosial atau kantor kelurahan setempat, dan online lewat aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

Berikut informasi selengkapnya:

1. Cara usul/sanggah bansos via online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru atau login dengan akun yang sudah ada.
  • Pilih menu “Usul/Sanggah”.
  • Lengkapi data sesuai KTP dan KK.
  • Tentukan jenis pengajuan (usul atau sanggah) disertai alasan yang jelas.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi petugas Dinas Sosial.

2. Cara usul/sanggah bansos via offline

  • Datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
  • Isi formulir usul atau sanggah yang tersedia.
  • Serahkan KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Sampaikan alasan secara rinci.
  • Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
  • Proses dan Tindak Lanjut Usul/Sanggah Bansos
  • Verifikasi dilakukan oleh petugas Dinas Sosial, termasuk pengecekan data dan kondisi di lapangan.
  • Proses verifikasi memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan.

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut cara mengecek penerima bansos yang terdaftar dalam DTSEN:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Baca juga: Kemenkum Jabar Godok Aturan Tunjangan ASN dan Bansos Kemiskinan Ekstrem Cianjur

Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved