Selasa, 7 April 2026

DPRD Jabar Dukung Perbaikan Kualitas Program Desa Wisata dan Infrastruktur Penunjangnya

Program ini berpotensi mempunyai manfaat luas karena dengan basis program di desa, tentunya jika dikelola secara maksimal akan membawa manfaat luas.

istimewa
Anggota DPRD Jabar Heri Ukasah Sulaeman 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Desa wisata saat ini telah menjadi program unggulan untuk menunjang kemajuan pembangunan desa. Sejatinya desa wisata merupakan program pariwisata yang terus digenjot pemerintah.

Program ini berpotensi mempunyai manfaat luas karena dengan basis program di desa, tentunya jika dikelola secara maksimal akan membawa manfaat luas. Sebab, penduduk yang tinggal di desa memiliki proporsi lebih banyak daripada di kota.

Sehubungan dengan banyaknya potensi tersebut, dan dengan kian bertambahnya jumlah desa wisata, manfaatnya untuk dapat mendukung keberlangsungan pembangunan bagi masyarakat pun harus didorong.

Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka, dan Subang, Heri Ukasah Sulaeman. Program desa wisata harus mengalami perbaikan dari sisi kualitas.

Heri mengatakan sangatlah realistis jika seluruh desa di Jabar yang jumlahnya mencapai 5.000 lebih dapat diolah menjadi desa wisata mengingat regulasinya saat ini sudah ada.

"Regulasi desa wisata yang mengatur teknis pengembangan desa wisata di Jabar telah tegas diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Terbitnya Perda ini tentunya menjadi petunjuk bagi daerah untuk membuat program teknis pengembangan desa wisata," kata Heri, Senin (12/8/2024).

Perda desa wisata tersebut, katanya sudah ditindaklanjuti di daerah, di antaranya di Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang. Khusus untuk di Kabupaten Subang, dalam peninjauan ke lapangan di bulan Juli 2024 yang lalu, sudah ada yang menunjukkan kemajuan.

"Berdasarkan peninjauan itu, salah satunya di Desa Cibeusi. Di desa tersebut, ada potensi wisata yang bisa diandalkan yaitu wisata alam yaitu Curug Cianyu," katanya.

Baca juga: Eman Suherman Komitmen Jadikan Situs Makam Syeikh Syarif Arifin Desa Wisata Religi

Heri mengatakan Perda tentang desa wisata yang memuat 27 pasal, memberikan arahan pengembangan desa wisata di daerah.

Di pasal 3 Perda tentang Desa Wisata, katanya, sudah diklasifikasikan desa wisata berdasarkan potensinya yang meliputi wisata alam, budaya dan buatan manusia.

"Tentunya dengan sudah adanya peta potensi desa wisata salah satunya di Kabupaten Subang tentunya bagi pihak Pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi segera membuat kegiatan agar potensi wisata itu bisa terus berkembang dari sisi kualitas" kata Heri.

Heri mengatakan dalam kunjungan ke Kabupaten Subang, hal yang dibutuhkan di antaranya tentang aksesibilitas ke kawasan desa wisata.

"Tentunya dengan temuan aspirasi di lapangan ini dibutuhkan sinergitas baik di level pemerintahan antar OPD di lingkup Provinsi dan antar Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten," kata Heri.

Heri mengatakan untuk Pemerintah Provinsi Jaabr, sinergitas yang harus dipenuhi di level pemerintahan tingkat Provinsi adalah pengembangan program perbaikan infrastruktur jalan dengan pengembangan potensi pariwisata.

Kebutuhan jalan desa yang dibutuhkan menuju kawasan desa wisata bisa diimplementasikan dalam program bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Kabupaten Subang.

Selanjutnya untuk sinergitas program pariwisata, pihak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Disparbud perlu menambah dukungan promosi untuk desa wisata.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved