Sabtu, 11 April 2026

Batalkan Tiket Perjalanan Saat Larangan Mudik, Penumpang Bisa Refund 100 Persen

Pengembalian uang diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal pemberlakukan larangan mudik.

Dokumentasi Tribun Jabar
Suasana arus balik pemudik di Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Aturan pembatalan tiket perjalanan yang bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021, telah dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Satu di antara aturannya adalah pengembalian uang tiket secara penuh atau 100 persen oleh penyelenggara sarana transportasi darat yang mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengembalian uang diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal pemberlakukan larangan mudik.

"Pengembalian biaya tiket paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian tertulis dalam Permenhub 13/2021 yang dikutip Kompas.com, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: BREAKING News Terminal, Bandara & Stasiun di Kota Bandung Bakal Ditutup, Cegah Pemudik, Mulai Kapan?

Baca juga: Indonesia Pernah Punya 12 Kapal Selam, Kini Hanya 5 Unit, Satu Masih Hilang

Sementara itu, untuk ketentuan pada transportasi udara, laut, dan kereta api, setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengembalian tiket dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan waktu ini tak boleh dikenakan biaya tambahan.

Ketiga, dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih. 

Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang. (Yohana Artha Uly)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, Penumpang Bisa Refund 100 Persen Jika Batalkan Tiket Perjalanan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved