Kemenkum Jabar Kebut Finalisasi Perancangan Raperbup RTH Privat Bekasi
Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Jabar menggelar finalisasi Raperbup Pedoman Pelaksanaan RTH Privat Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Bekasi.
- Aturan ini disiapkan untuk memenuhi target minimal 10 persen RTH privat di kawasan perkotaan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
- Pembahasan mencakup alokasi lahan, kelembagaan pengelola, larangan alih fungsi, serta penggunaan tanaman lokal guna mendukung mitigasi perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kegiatan strategis yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, serta Perancang Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bekasi ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam menyelaraskan pembangunan ekonomi perkotaan dengan kelestarian ekosistem.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan arahan dan dukungan penuh terhadap penyusunan regulasi ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian antar-instansi agar alokasi RTH privat tidak sekadar menjadi ruang kosong, melainkan memiliki fungsi konservasi konkret yang terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan di kawasan industri.
Raperbup ini didesain sebagai instrumen hukum esensial untuk memenuhi target penyediaan RTH Privat minimal 10 persen dari luas kawasan perkotaan di Kabupaten Bekasi. Regulasi ini menjadi sangat mendesak mengingat Bekasi tengah menghadapi tantangan laju pertumbuhan penduduk, perluasan kawasan industri, serta konversi lahan masif yang memicu hilangnya habitat asli dan fragmentasi ekosistem.
Dalam rapat tersebut, tim membahas secara komprehensif 10 bab materi muatan, mulai dari mekanisme pengalokasian lahan dengan proporsi 90 persen untuk tanaman dan 10 persen infrastruktur, prosedur persetujuan dokumen, hingga kelembagaan yang mencakup pembentukan unit pengelola serta program kemitraan strategis.
Selain itu, harmonisasi ketat juga dilakukan melalui tinjauan 10 dimensi analisis konsepsi, termasuk dimensi konstitusi, yurisprudensi, hingga dimensi asas hukum guna memastikan aturan ini sejalan dengan regulasi di atasnya serta tidak tumpang tindih dengan kebijakan tata ruang yang sudah ada.
Pembahasan juga menyoroti beberapa isu krusial yang memerlukan penyesuaian di lapangan, seperti kriteria luasan hamparan lahan antara 500 hingga 50.000 meter persegi yang harus disesuaikan dengan realita ketersediaan lahan milik pengusaha di Bekasi yang cenderung terfragmentasi.
Tim juga mengkaji komitmen larangan alih fungsi lahan secara permanen serta keabsahan daftar botani spesies tanaman lokal demi mencegah masuknya spesies asing yang invasif.
Melalui finalisasi yang dikawal ketat oleh Kemenkum Jabar ini, diharapkan Raperbup tersebut dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus menjadi ujung tombak mitigasi perubahan iklim dan penyediaan koridor satwa liar demi kesejahteraan ekologis masyarakat Kabupaten Bekasi.
| Meski Suarakan Kemarahan, Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Jabar Berakhir Tertib dan Kondusif |
|
|---|
| Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kota Bandung |
|
|---|
| Empat Kios Miras Ilegal Disegel Satpol PP Kota Bandung, Pemiliknya Segera Diperiksa |
|
|---|
| Pungutan di Pasar Baleendah Bandung, Disperdagin: Tidak Ada Dasar Hukum dan Harus Ditertibkan |
|
|---|
| Pemkot Bandung Siapkan Lahan untuk Mesin Pengolah Sampah dari Pemprov Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-menggelar-Rapat-Finalisasi-Raperbup-tentang-Pedoman.jpg)