Kamis, 11 Juni 2026

Momen Menteri Hukum Terima Aduan Langsung Masyarakat, Berikan Solusi Cepat

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas melakukan diskusi dengan masyarakat tentang bidang administrasi hukum umum.

Tayang:
Istimewa
DISKUSI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas melakukan diskusi dengan masyarakat tentang bidang administrasi hukum umum di lobi gedung Kementerian Hukum, Jumat (05/06/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima langsung keluhan masyarakat melalui program “Pasti Ada Solusi”.
  • Kemenkum menyiapkan percepatan layanan berbasis digital dan AI agar proses administrasi hukum lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait.
  • Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar mengapresiasi program tersebut dan menegaskan komitmen menghadirkan layanan hukum yang responsif, humanis, dan mudah diakses masyarakat.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menemui masyarakat secara langsung untuk menerima keluhan dan memberikan solusi terkait kendala pelayanan hukum yang dialami.

Bertempat di lobi gedung Kementerian Hukum, Jumat (05/06/2026), Supratman melakukan diskusi dengan masyarakat tentang bidang administrasi hukum umum.

Salah seorang anak hasil perkawinan campuran, Williams Wee, menceritakan kendalanya yang tidak bisa mengurus paspor Indonesia karena tanpa disadari ia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Padahal, pria keturunan Indonesia-Singapura ini ingin melakukan praktik kuliah kepelautan di luar negeri.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa Williams terlambat memilih kewarganegaraan. Sebagai solusi, Supratman mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) akan segera mengeluarkan surat penegasan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan surat keterangan tidak berkewarganegaraan Singapura dari pemerintah di sana.

"Hari Senin (08/06/2026) Anda (Williams) akan mendapatkan surat yang Anda butuhkan untuk mengurus paspor di Imigrasi. Kalau Senin belum selesai, Anda boleh mengadu di medsos Kemenkum atau mention media sosial saya. Saya setiap hari memantau keluhan di medsos," ujar Supratman.

Kendala lain dialami oleh pengacara senior, O.C. Kaligis, yang mengalami penolakan nama perkumpulan yang diajukan oleh timnya. Ia memberikan masukan agar ketika suatu pengajuan nama ditolak, sistem Kemenkum dapat langsung memberikan alternatif nama lain yang sesuai agar proses pendaftaran perkumpulan dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Terkait masukan dari O.C. Kaligis, Menteri Hukum mengatakan kalau saat ini Kemenkum tengah melakukan perpindahan dari sistem pelayanan lama menuju sistem pelayanan yang sepenuhnya digital. Nantinya, seluruh pelayanan Kemenkum, termasuk tentang nama perkumpulan, akan selesai dalam hitungan jam bahkan menit.

"Jangankan dua jam, kita akan menjadi yang tercepat untuk semua urusan, termasuk urusan nama. Saat ini sedang proses migrasi dari layanan lama ke layanan digital. Untuk nama, kalau ditolak, nanti dengan kecerdasan artifisial akan langsung diberikan pilihan. Masalahnya, nama berkaitan dengan kekayaan intelektual. Nama yang kita ajukan bisa saja terkait dengan merek milik orang lain," jelasnya.

Menkum pun meminta jajarannya agar dapat memberikan alternatif nama yang dapat digunakan oleh O.C. Kaligis dan menyelesaikan prosesnya pada hari ini juga.

Selain masyarakat yang hadir secara langsung, Menteri Hukum juga menerima keluhan dari masyarakat yang hadir melalui aplikasi zoom.

Feni Cendana mengeluhkan proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang dinilainya berlarut-larut. Ia mempertanyakan prosedur kerja di Kemenkum.

Terhadap Feni, Menteri Hukum menjelaskan kalau proses melepaskan kewarganegaraan harus melalui proses verifikasi dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya KPK dan Kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan WNI yang akan melepaskan kewarganegaraan tidak memiliki permasalahan pidana.

Menurut Supratman, saat ini proses verifikasi masih dilakukan secara manual. Namun, Kemenkum sedang membangun sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga lainnya agar pelayanan dilakukan dengan lebih cepat.

"Kami memastikan semua yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia telah selesai seluruh kewajibannya kepada Indonesia," tuturnya.

"Mohon waktu, sistem ini kami integrasikan. Kali ini kami mohon maaf masih secara manual," tambah Supratman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved