Selasa, 9 Juni 2026

Modifikasi Karya Visual Tanpa Izin Berpotensi Langgar Hak Cipta

Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pelindungan kekayaan intelektual.

Tayang:
Istimewa
KEMENKUM JABAR - Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pelindungan kekayaan intelektual bagi para kreator di wilayahnya. 
Ringkasan Berita:
  • DJKI mengingatkan bahwa memodifikasi karya visual milik orang lain tidak otomatis menjadikannya karya baru yang bebas digunakan.
  • Penggunaan unsur penting karya tanpa izin berpotensi menjadi pelanggaran hak cipta. Masyarakat diminta memperoleh persetujuan pemegang hak, terutama untuk kepentingan komersial.
  • DJKI mendorong pencatatan hak cipta sebagai alat bukti kepemilikan. Hingga Mei 2026, sebanyak 104 sengketa KI telah diselesaikan melalui mediasi.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Memodifikasi atau mengubah karya visual milik orang lain tidak serta-merta menjadikan karya tersebut sebagai ciptaan baru yang bebas digunakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa tindakan modifikasi terhadap lukisan, ilustrasi, desain, fotografi, maupun karya visual lainnya tanpa izin pencipta dapat berpotensi melanggar hak cipta dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Fenomena modifikasi karya visual saat ini semakin mudah ditemukan seiring berkembangnya teknologi digital. Penggunaan aplikasi penyunting gambar, reproduksi karya seni di media sosial, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) membuat masyarakat perlu semakin memahami batasan penggunaan karya milik pihak lain agar tidak berujung pada pelanggaran hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa hak cipta memberikan pelindungan terhadap karya seni sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Oleh karena itu, setiap pihak harus menghormati hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta, termasuk ketika ingin menggunakan atau memodifikasi suatu karya.

“Perkembangan teknologi digital membuat proses pengubahan karya visual menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan hak pencipta. Masyarakat perlu memahami bahwa modifikasi suatu karya tidak serta-merta menghilangkan hak yang dimiliki pencipta asli. Karena itu, penting bagi para kreator untuk melakukan pencatatan hak cipta sebagai langkah memperkuat alat bukti kepemilikan apabila terjadi sengketa atau pelanggaran,” ujar Hermansyah saat di wawancara di kantor DJKI pada senin 8 Juni 2026.

Menurut Hermansyah, pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Kepastian hukum terhadap karya intelektual akan memberikan rasa aman bagi para seniman, desainer, ilustrator, fotografer, dan pelaku industri kreatif untuk terus berinovasi.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa suatu karya yang telah dimodifikasi tetap perlu dilihat tingkat kemiripan dan unsur yang diambil dari karya asli. Apabila terdapat penggunaan substansial terhadap elemen yang dilindungi tanpa persetujuan pemegang hak, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

“Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengubah warna, menambahkan objek, atau mengedit sebagian gambar sudah cukup untuk menghilangkan unsur pelanggaran. Padahal, setiap kasus harus dilihat secara komprehensif. Jika unsur utama karya masih digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian bagi pencipta, maka pemegang hak memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arie.

Arie menambahkan bahwa DJKI menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari pengaduan melalui sistem pengaduan daring pelanggaran kekayaan intelektual hingga mengajukan mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kurun waktu 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual, yang sebagian besar didominasi oleh sengketa hak cipta dan merek. Capaian tersebut menunjukkan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen efektif dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

DJKI mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak sebelum menggunakan maupun memodifikasi karya visual milik pihak lain, terutama apabila digunakan untuk kepentingan komersial. Langkah tersebut tidak hanya mencegah potensi sengketa, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kreativitas dan hak ekonomi para pencipta.

Sebagai bentuk pelindungan preventif, DJKI juga mendorong para pelaku industri kreatif untuk mencatatkan karya ciptaannya. Pencatatan hak cipta dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses penegakan hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran, sehingga hak-hak pencipta dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Merespons peringatan dari DJKI mengenai potensi pelanggaran hak cipta pada modifikasi karya visual tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pelindungan kekayaan intelektual bagi para kreator di wilayahnya.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung langkah tegas dan edukatif yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jawa Barat adalah lumbung kreativitas dengan ekosistem industri kreatif, desain, dan seni visual yang sangat masif. Di tengah kemudahan teknologi digital dan kecerdasan buatan saat ini, kesadaran untuk menghargai hak moral dan hak ekonomi pencipta asli mutlak diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum”. 

“Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum di bawah koordinasi Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Saudara Ery Kurniawan, kami terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat dan para pelaku ekonomi kreatif di Tatar Pasundan. Kami mendorong agar setiap karya visual, baik itu lukisan, desain, maupun fotografi, segera dicatatkan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved