Penilaian Awal IRH 2026 oleh TPN Dimulai, BPHN Tekankan Objektivitas dan Integritas
Tim Penilai Nasional (TPN) secara resmi memulai penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026, pada Selasa (02/06/2026)
Ringkasan Berita:
- Tim Penilai Nasional memulai penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 pada 2–4 Juni di Depok sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola hukum.
- Penilaian mencakup data dari 94 kementerian/lembaga dan 525 pemerintah daerah, dengan hasil akhir ditargetkan diumumkan pada Juni 2026 setelah melalui masa sanggah.
- Kanwil Kemenkum Jabar mendukung penuh pelaksanaan IRH sebagai upaya mendorong regulasi yang lebih berkualitas, efektif, dan responsif.
TRIBUNJABAR.ID, Depok - Tim Penilai Nasional (TPN) secara resmi memulai penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026, pada Selasa (02/06/2026). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, yang diwakili oleh Sekretaris BPHN, M. Aliamsyah, menegaskan bahwa IRH merupakan instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola hukum di Indonesia.
“Melalui IRH, kita mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, indeks ini menjadi instrumen bagi Kementerian Hukum untuk mengidentifikasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D) yang masih memerlukan pembinaan dalam pembentukan maupun pengelolaan regulasi,” kata Aliamsyah.
Kegiatan ini berlangsung mulai 02 hingga 04 Juni 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Depok, Jawa Barat. Setelah penilaian awal selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah pada 17–18 Juni 2026 sebelum hasil akhir ditetapkan dan diumumkan secara resmi.
Sekretaris BPHN juga menyampaikan tiga pesan penting yang harus dijunjung dalam melakukan penilaian IRH. Hal yang pertama yaitu objektif, profesional, dan independen. Kedua, jaga konsistensi dan keseragaman standar penilaian. Terakhir, melakukan penilaian secara cermat dan substantif.
“Jangan hanya melihat kelengkapan administratif, tetapi juga keakuratan, kebenaran data, dan kesesuaian dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. TPN diharapkan dapat menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya,” tambah Aliamsyah.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P3HN), menjelaskan bahwa TPN melakukan penilaian awal terhadap data dukung yang telah diunggah oleh Tim Kerja IRH dari 94 kementerian/lembaga dan 525 pemerintah daerah. Penilaian tersebut dilakukan oleh 50 anggota TPN yang berasal dari BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum).
“Hasil akhir Indeks Reformasi Hukum (IRH) diharapkan sudah dapat dibagikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada bulan Juni 2026. Dengan demikian, periode Juli hingga Oktober 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kualitas reformasi hukum,” ujar Kapus P3HN.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP Kemenkum, serta perwakilan pegawai BPHN dan DJPP Kemenkum.
Merespons dimulainya tahapan Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut positif dan menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal kualitas regulasi di daerah.
"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional. IRH merupakan barometer yang sangat penting untuk memastikan bahwa tata kelola hukum dan pembentukan regulasi di daerah berjalan secara efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan oleh Saudara Ferry Gunawan Christy, kami senantiasa berkomitmen untuk mendampingi serta mendorong seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Barat agar tidak hanya fokus pada pemenuhan kelengkapan administratif, tetapi juga benar-benar menghadirkan kualitas regulasi yang substantif. Kami siap mengawal setiap tahapan IRH ini agar reformasi hukum di Tatar Pasundan semakin terukur, berkualitas, dan memberikan manfaat keadilan yang nyata bagi masyarakat luas," tegas Asep Sutandar.
| Jamin Kepastian Hukum, DJKI Susun Pedoman Baru Klasifikasi dan Publikasi Paten yang Lebih Transparan |
|
|---|
| Perundingan Putaran Kedua Draft Perjanjian MLA Indonesia-Prancis |
|
|---|
| Bawa Misi Asta Cita ke Pangandaran, Kemenkum Jabar Pastikan Warga Desa Selasari Dapat Bantuan Hukum |
|
|---|
| Lindungi Identitas Produk Lokal, Kemenkum Jabar Geber Pendaftaran Merek Kolektif di Pangandaran |
|
|---|
| Empat Keluarga di Depok Kini Nikmati Listrik Mandiri, PLN Hadirkan Harapan Lewat Light Up The Dream |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Tpnsxz.jpg)